Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru

Oleh : Dini Nur Meilina Mulyati

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) gambut menyebabkan kota Pekanbaru, Riau dan sekitarnya diselimuti kabut asap yang begitu pekat. BMKG menyatakan bahwa sudah terdeteksi hampir 138 titik panas di kota tersebut.
 
Masyarakat Pekanbaru ynag berjumlah hingga 1 juta orang ini terpapar imbas asap dari keabkaran lahan dan hutan (karhutla). Asap yang semakin pekat ini menyebabkan banyak warga yang terserang infeksi saluran pernapasan dan iritasi pada mata sehingga aktifitas warga menjadi terganggu.

Dinas kesehatan kota Pekanbaru menghimbau kepada seluruh Puskesmas untuk membantu dan merawat warga yang terserang infeksi saluran pernapasan akibat kebakaran hutan dan lahan ini, juga menghimbau untuk selalu menggunakan masker sebagai alat perlindungan guna menghindari bertambahnya infeksi pada saluran pernapasan.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa luas dari Kebakaran lahan dan hutan ini sejak dari bulan Januari sampai September 2019 sudah lebih dari 30 hektar dan menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap.
 
Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 yang menyatakan "Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanski minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar".

Berarti sudah jelas bahwa dalam UU tersebut  Kebakaran hutan dan lahan di negara kita ini sudah bisa dikurangi bahkan sudah bisa dibilang jangan pernah ada lagi. Namun faktanya sampai saat ini kebakaran hutan dan lahan tetap saja terus berulang. Seharusnya pemerintah juga lebih tegas kepada para perusahaan nakal yang mengambil lahan untuk dijadikannya sebagai tempat usaha dan melakukan pencabutan surat izin usahanya. 

Dini Nur Meilina Mulyati, Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023