Dampak Kebiri Kimia, Efek Jera atau Dendam?

Oleh: Desti Jakiah

Masih hangat dalam perbincangkan masyarakat tentang salah satu kasus pedofilia yang menggemparkan. Pasalnya, hukuman yang diterima terdakwa Aris (20) adalah kebiri kimia yang dilakukan perdana di Indonesia. Hal tersebut masih menjadi pro-kontra di berbagai kalangan profesi, meskipun terdakwa telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali.

Kebiri kimia merupakan hukuman untuk menghilangkan hasrat seksual melalui penyuntikan dengan obat-obatan yang dapat menurunkan kadar hormon testosteron. Testosteron itu sendiri adalah hormon yang salah satu fungsinya memengaruhi gairah seksual seorang pria.

Kebiri kimia sebenarnya sudah diberlakukan di beberapa negara. Contohnya beberapa negara di Australia, Korea Selatan sejak tahun 2011, Republik Ceko sejak 2009, Rusia sejak 2011 dan Kazakhstan sejak 2008.

Di Indonesia, kebiri kimia telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Yang di jelaskan pada pasal 81 ayat 7 bahwa pelaku kekerasan pada anak secara seksual dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Namun, kebiri kimia ditolak secara tegas oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena bertentangan dengan  kode etik dan sumpah dokter, yang mana hukum kebiri tersebut dinilai bukan menyembuhkan tetapi menyakiti. Sehingga, IDI menolak menjadi eksekutor. Sejalan dengan IDI, jika dilihat dari sudut pandang HAM, kebiri kimia dirasa berpotensi menimbulkan dendam bagi pelaku.

Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika akan memberlakukan hukuman kebiri kimia ini. Salah satunya, Jika IDI saja sudah menolak untuk mengeksekusi, lalu siapa yang akan menjadi eksekutor? Kemudian, jika dilihat dari biaya yang tergolong tidak murah, apakah setiap Majelis Hakim dan pemerintah siap menganggarkannya? Karena menurut penelitian Erasmus Napitupulu pada 29 Mei lalu menyebut biaya terendah untuk kebiri terhadap satu pelaku diperkirakan mencapai 180 juta. Dan yang terakhir, jika dilihat dari sudut pandang psikologi, pedofilia merupakan gangguan mental. Jika pelaku tidak dibarengi pendampingan secara psikologi, efek jera ataukah dendam yang akan ditimbulkan?

Penulis, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023