Bersama Mengobati BPJS

Oleh: Mohamad Ekky Rizki Dwi Putra

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Namun, dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan selalu menuai polemik di berbagai kalangan. Baru-baru ini yaitu mengenai rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan sampai seratus persen. Pro dan kontra pun bertebaran dimana-mana dengan dalilnya masing-masing.

Jika memang iuran BPJS akan dinaikan, apakah itu akan selaras dengan kinerja dari seluruh pihak yang ikut andil dalam pengelolaannya, atau sekedar naik tanpa merubah apapun?. Pertanyaan ini harus dihayati lebih dalam lagi, karena jika iuran BPJS naik bahkan sampai seratus persen tetapi, pihak pengelola hanya "main-main" saja dan tidak mengubah pelayanan ke arah yang lebih baik lagi, bisa dipastikan pihak pengelola tidak serius dalam mengurusi defisit BPJS ini. Tolak ukur yang menjadi acuan bahwa pengelola tidak serius mengelola BPJS adalah penyakit akut BPJS yang sama disetiap tahunnya. Yaitu masalah defisit yang kian lama kian memburuk.

Selain pihak pengelola yang harus lebih serius lagi dalam mengelola pelayanan BPJS kesehatan, kita pun selaku penerima manfaat dari jasa BPJS tersebut harus kooperatif dengan membayar iuran yang harus dibayarkan tepat pada waktunya. Jangan sampai giat membayar iuran hanya ketika membutuhkan fasilitas dari BPJS saja, tetapi tidak membayar iuran sama sekali ketika tidak membutuhkannya lagi. Ibarat kata "habis manis sepah dibuang".

Oleh sebab itu, sebelum rencana kenaikan iuran BPJS disahkan, ada beberapa hal yang harus sangat diperhatikan. Pertama, perbaiki sistem, baik masalah administrasi maupun pelayanan, tidak hanya dengan kenaikkan iuran, tetapi harus ada jaminan bahwa mereka-mereka yang tidak rutin membayar akan selalu membayar dengan rutin. Kedua, seharusnya BPJS ini bukan hanya menangani pada ranah tindakan-tindakan ketika orang sudah terkena penyakit, tetapi harus juga pada upaya pencegahan agar angka-angka penyakit bisa dikurangi, misal imunisasi rutin, pencegahan penyakit menular dan anak-anak gizi buruk. Ketiga, perbaiki mutu dan pelayanan, dengan iuran yang sekarang saja masyarakat merasa belum puas dengan apa yang diberikan pihak BPJS. Apalagi ketika iuran sudah naik, maka tuntutan-tuntutan dari masyarakat akan lebih besar lagi ketimbang sebelum iuran naik, serta pemerataan pelayanan disetiap daerah banhkan sampai tempat "terpencil" sekalipun.

Dengan semakin akutnya penyakit BPJS, marilah kita bersama-sama gotong royong dengan saling menasihati tanpa mencaci, membantu sesuai dengan porsi dan fungsi diri tanpa sedikitpun ada pihak yang merasa rugi. Semoga cita-cita bangsa terhadap terjaminnya kesehatan akan segera tercipta. Lekas sembuh BPJS.

Mohamad Ekky Rizki Dwi Putra, Mahasiswa UIN SGD Bandung
Tulisan ini pernah dimuat di Media Indonesia pada 20 September 2019.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023