Opini : Pendapat yang Berujung Bullying

Manusia diciptakan dengan karakter yang berbeda dari setiap individunya. Tak hanya karakter atau sifat perbedaan yang cukup identik pada setiap individu adalah perbadaan fisik yang secara kasat mata dapat dilihat perbedaannya. Adanya perbedaan ini terkadang menciptakan rasa iri dari satu individu ke individu lainnya. Contohnya, rasa malu dan iri terhadap seorang yang berbadan kurus kepada seorang yang berbadan ideal. Adanya hal ini menyebabkan rasa marah atau frustasi dari pihak yang merasa bahwa dirinya kurang. Hal seperti ini menuntut seseorang untuk berpendapat mengenai permasalahan ini.

Body Shaming merupakan istilah yang pada awalnya merupakan bentuk dari pendapat namun seiring berjalannya waktu, body shaming sudah dianggap sebagai bentuk bullying. Sebenarnya mengemukakan pendapat sudah jadi bagian hak asasi bagi manusia. Dan kebebasan dalam mengemukakan pendapat sudah menjadi bagian hak asasi manusia yang paling sering dilanggar. Mungkin pribahasa "mulutmu harimaumu" merupakan pribahasa yang tepat dalam pembahasan ini, mengapa? Karena ucapan yang terucap dari mulut kita sebenarnya bisa menjadi senjata yang paling menyakitkan bahkan dapat membunuh seseorang dengan perlahan. 

Sesuatu yang terucap dari mulut kita belum tentu dapat diterima dengan baik oleh pendengar atau lawan bicara kita, maka diperlukannya antisipasi dan kehati-hatian yang ekstra apabila hendak mengemukakan pendapat. Hal yang sangat sensitif ketika seseorang berbicara mengenai penampilan seseorang bahkan sampai pada tahap kritik. Bagi seseorang yang merasa bahwa dirinya mempunyai kekurangan dari segi penampilan dan fisik akan merasa terpojokkan serta merasa bahwa dirinya tidak lebih baik dari yang mengatakan hal tersebut (mengejeknya). 

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan peraturan perundang-undangan yang akan menindak siapapun yang melakukan body shaming terutama untuk pelaku body shaming di media sosial. Hal ini dapat dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016, dan merupakan delik aduan. Setiap pelaku dapat dijerat dengan UU ini jika korban yang merasa terhina melakukan aduan kepada pihak yang berwajib. Hukuman dari UU ini tidak main-main, pasalnya pelaku bisa dipidana paling tidak 4 tahun atau denda paling banyak 750 juta rupiah.

STOP BULLYING! Karna bullying adalah tindah kriminal yang lazim kita perbuat tanpa sadar. Jangan semena-mena dalam berpendapat dan mengkritik seseorang tanpa mengetahui latar belakang dan karakter dari orang tersebut. Dan seharusnya tindakan atau argumentasi tentang body shaming tidak seharusnya ada karena body shaming tidak akan menjadi suatu argumen yang dapat membantu seseorang untuk berubah melainkan malah menjadi suatu argument yang dapat menjatuhkan seseorang. Biarlah seseorang menjalani hidupnya dengan apa yang mereka perbuat tanpa harus kita mencampuri urusannya dan biarkan seseorang hidup dengan caranya sendiri.

Afifah Widiazmara, KPI/3A

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023