Korupsi Dihukum Berat Bukan Dihidupi

oleh : Winny Febrianti Ali

    Korupsi? Sebuah kata yang sangat terkenal dan sudah menjadi tradisi yang dari dulu sudah dibentuk dan sulit untuk dihilangkan. Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary craim), mengapa korupsi dikatakan sebagai  extra ordinary craim karena korupsi bukan hanya mengambil hak-hak beberapa orang saja tetapi satu wilayah indonesia yang diambil haknya oleh para koruptor. Para koruptor Indonesia menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi/kelompok.
Korupsi sering disandingkan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme namun didalam tiga unsur ini yang paling menonjol adalah korupsi bahkan sampai didirikan KPK untuk menindak korupsi. Sebenarnya korupsi ini bukan hanya ditindak oleh KPK saja, polisi juga mempunyai wewenang untuk menindak korupsi tetapi itu semua tidak cukup jika ditindak oleh polisi saja jadi didirikanlah KPK. Bahkan, untuk korupsi Indonesia mempunyai undang-undang tentang tipikor (tindak pidana korupsi).

    Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali para pejabat yang melakukan tindakan yang tidak terpuji itu. Seperti kasus korupsi yang baru saja terjadi dan sedang ramai diperbincangkan yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh para anggota DPRD Kota Malang, para anggota tersebut menerima suap dan tidak tanggung-tanggung kasus suap itu sudah menyeret sebanyak 43 orang, terdiri dari pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang sebanyak 2 orang serta 41 anggota DPRD kota Malang. Dengan jumlah yang mencapai 43 anggota atau hampir seluruh anggota melakukan korupsi itu sangat ironis , karena Negeri ini akan semakin hancur jika dipimpin oleh para koruptor. Jika semakin banyak koruptor maka akan semakin banyak juga tingkat kemiskinan rakyat. Karena para koruptor akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Jadi bagaimana rakyat menjadi sejahtera, jika terus terusan dipimpin oleh para koruptor.

    Korupsi itu adalah sebuah tindak pidana bukan sebuah tindak perdata jadi untuk membuat pelaku korupsi jera sebaiknya penegak hukum harus lebih tegas dan memberi hukuman yang berat bukan malah memfasilitasi para pelaku korupsi dengan membuat sel tahanan yang nyaman dengan segala fasilitas seperti hotel bintang 5. Bicara tentang hukuman sebenarnya hukuman yang pantas untuk koruptor adalah hukuman mati, karena disini berbenturan dengan HAM jadi susah untuk mewujudkannya. Jadi untuk hukuman lain yang tepat untuk para koruptor adalah dengan memberi 3 sanksi yaitu sanksi utama  dengan dipidana selama seumur hidup, sanksi tambahan yaitu dengan mengembalikan atau mengganti uang yang telah diambil dan sanksi pendukung yaitu mantan koruptor tidak lagi mendapatkan fasilitas atau haknya kembali dan tidak dapat menjabat kembali atau mencalonkan legislatif. Dengan hukuman seperti itu mungkin para koruptor akan jera.
Menghilangkan perilaku koruptif itu susah tapi mencegahnya bisa dengan cara pembinaan sejak dini, karena yang mendorong untuk korupsi adalah nafsu, gaya hidup dan kesempatan.


Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023