Polemik Pemberlakuan Registrasi Prabayar

Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan peraturan baru pemerintah tentang sistem registrasi prabayar. Sejak 30 Oktober 2017 kemarin, pemerintah memberlakukan sistem Registrasi Prabayar. Harapan diberlakukannya sistem ini demi kemanan dari pencurian dan penyalahgunaan pengunaan data seluler. Namun, hal tersebut menjadi polemik dikalangan masyarakat. Berbagai tanggapan pun muncul, baik itu pro maupun kontra.

Sebagian pihak merasa keberatan dengan pemberlakuan sistem ini karena dinilai merepotkan. Dan penggunaan SIM card pun dibatasi, di mana satu NIK hanya untuk tiga kartu perdana. Hal ini pun berdampak pada kerugian bisnis penjualan kartu perdana seluler, terutama pada kartu perdana internet. Karena aktivasi kartu perdana dibatasi oleh satu NIK untuk tiga kartu sementara kartu perdana yang ada dipedagang sudah diaktivasi dengan regulasi lama. Hal ini menyebabkan pedagang harus meregistrasi ulang stok kartu perdana ke gerai resmi agar bisa dijual. Sementara, terjadi banyak penolakan dari gerai oprator di sana karena terbentur oleh pembatasan satu NIK untuk tiga kartu perdana dari operator yang sama.

Gerai operator tampak kewalahan dalam melayani pedagang yang membawa ribuan kartu untuk diregistrasi ulang. Hal tersebut membuktikan bahwa belum adanya kesiapan dari pihak gerai operator, meski memang diberi tenggang waktu selama 4 bulan. Namun, waktu tersebut masih dirasa terlalu pendek untuk mengatasi perubahan sistem ini.

Engkom Komariah, Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023