Ketetapan Jangka Waktu Pembuatan KTP-E

Oleh: Fitria Nazilatullail

Akhir-akhir ini marak kasus KTP-E yang membuat masyarakat Indonesia resah. Memiliki KTP-E memang sangat penting dan diperlukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Selain sebagai kartu identitas seseorang, kartu ini pun menjadi tanda diakuinya seseorang sebagai rakyat Indonesia. Oleh karena itu, diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki KTP-E.

Sejak mencuatnya kasus korupsi KTP-E. Pembuatan KTP-E menjadi semakin lamban sehingga  membuat seseorang harus menunggu dalam jangka waktu yang lama (hingga bertahun-tahun). Padahal  sebenarnya dalam  pembuatan KTP-E sangat mudah serta pembuatannya hanya sekali karena berlaku seumur hidup. Timbul pertanyaan besar, siapa yang dapat mengatasi persoalan ini? Jelas pemerintahlah salah satu jalan yang dapat membuat semuanya menjadi lebih baik. Perilaku tegas pemerintahan terhadap pelaku yang membuat persoalan ini kacau yang sekarang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kasus korupsi ini harus segera diselesaikan. Bukan hanya para koruptor yang ditindak tegas. Tetapi, pelaku pungli juga harus ditindak tegas agar pelayanan pembuatan ktp-e berjalan dengan semestinya. Selain itu, solusi cepat agar kasus ini tidak karut-marut bisa melapor kepada Kementrian Dalam Negeri mengenai keluhan anda. Solusi alternatif lainnya, pemerintahan harus dapat menetapkan jangka waktu pembuatan KTP-E dengan peraturan tertulis. Dengan adanya solusi ini dapat mempermudah pembuatan KTP-E dan tidak akan ada lagi keterlambatan dalam pembuatan. Karena jika pembuatannya membuat anda menunggu lama, anda dapat melaporkannya lansung dan membawa bukti peraturan tertulis yang sudah dibuat agar pihak tertentu dapat ditindak tegas oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Mahasiswi Jurusan KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023