Plagiarisme Sudah Menjadi Tradisi



Oleh : Tri Muhamad Akbar


Plagiarisme atau plagiat yaitu tindakan menjiplak karya orang lain secara keseluruhan dan kadang pelaku plagiat tidak mencantumkan nama orang yang membuat ide tersebut, Tanpa memikirkan hukum dan pasal berapa yang akan diterima pelaku. Dikatakan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta dan sanksi hukumnya sesuai pasal 72 ayat (1) UU Hak cipta adalah pidana penjara masing-masing paling cepat 1 bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000. bisa dibayangkan hanya menjiplak karya orang lain saja ada pidana nya dan ada dendanya pula.

Sudah menjadi tradisi memang di dunia Pendidikan Indonesia kalau menjiplak itu sudah menjadi hal biasa dikalangan para pelajar , entah apa yang membuat hal demikian bisa terjadi. Padahal sekarang ini kalau mencari sesuatu sangat mudah sekali dicari di internet beda sebelum internet belum terlalu banyak di akses  kalau ingin mencari informasi harus membaca buku terlebih dahulu bahkan sesekali kalau tidak ada di buku jalan terakhirnya menggunakan internet itupun kalau ingin menggunakan internet harus di warnet dan dulu kalau ingin pergi ke warnet harus jalan berkilo-kilo meter jauhnya karena hanya sedikit wanet waktu dulu, Repot memang tapi itu bentuk kerja keras seorang pelajar waktu dulu.

Tapi kebanyakan pelajar sekarang lebih mendahulukan mencari di internet dahulu sebelum mencari di buku dan hasilnya malah copy paste. Mungkin pelajar sekarang tidak mau ambil pusing kalau disuruh membuat makalah atau artikel dan tugas-tugas lainya, langsung search di google terus copy paste tanpa dipelajari terlebih dahulu.

Mungkin sudah menjadi kebiasan dan guru pun tidak menegor atau sekedar memberi nasihat kalau menjiplak atau plagiat itu adalah suatu tindakan yang sangat tidak pantas bagi seorang pelajar karena dapat merugikan dirinya sendiri dan yang paling mengerikan adalah tindak pidana dan sanksi yang berat, walaupun kelihatan sepele namun sangat penting untuk tidak dilakukan.


Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023