Pemerintah Harus Lebih Tegas dalam Memberi Sanksi


Oleh: Siti Hawa

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri, tanpa mencantumkan sumber dari karya itu. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.

Semakin berkembangnya teknologi semakin marak pula praktik-praktik plagiarisme. Keberadaan internet menambah peluang seseorang untuk mudah melakukan tindak kriminal yang satu ini. Dulu, praktik plagiarisme tidak semarak sekarang. Tentu saja, untuk melakukannya harus mengetik ulang karya yang ingin diplagiat (dijiplak) dengan mesin ketik, namun setelah zaman serba digital seperti sekarang ini praktek plagiarisme menjadi merajalela karena mudahnya melakukan kegiatan "copy" dan "paste".

Banyak sekali faktor penyebab terjadinya tindakan kriminalitas ini. Tetapi faktor utamanya adalah malas. Malas untuk menulis dengan pemikiran sendiri, malas untuk membaca referensi dan merangkumnya hingga malas mengerjakan tugas sampai H-1 dan terpaksa browsing di internet dan copy-paste demi terpenuhinya tugas tersebut.

Seperti kasus plagiarisme yang terjadi belakangan ini di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang mengakibatkan diberhentikannya rektor di Universitas tersebut, yaitu Djaali. Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) mempunyai bukti kuat terkait kasus plagiarisme di UNJ. Djaali menganggap bahwa hal ini adalah pencemaran nama baik, padahal sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan seharusnya pemerintah lebih tegas lagi dalam memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus plagiarisme ini. Pemberhentian rektor saja belum cukup. Seharusnya promotor atau dosen pembimbing yang terlibat harus dicopot dari jabatan akademik dan dicabut gelarnya. Dan seluruh disertasi ataupun karya akademik para wisudawan wajib dievaluasi ulang. Jika terbukti hasil plagiarisme atau tidak memenuhi standar mutu, cabut ijazah dan gelar mereka. Dan selayaknya para pelaku tersebut diproses secara hukum untuk dikenai sanksi pidana. Sanksi tegas merupakan salah satu cara untuk menimbulkan efek jera sekaligus mengembalikan muruah perguruan tinggi.

Melihat kasus diatas, tentu muncul pertanyaan bagaimana cara mensiasatinya. Solusi yang bisa digunakan adalah dengan menulis ulang sebuah karya dengan bahasamu sendiri. Cara yang paling aman selain tulis ulang tersebut adalah dengan mengutip secara benar. Jangan lupa melampirkan keterangan kutipan serta daftar referensi yang kamu gunakan, tapi tentu saja tidak bisa dikutip semuanya. Lakukan gerakan AMT (Amati, Tiru, Modifikasi). Dan pada intinya, marilah kita tinggalkan plagiarisme karena itu adalah budaya yang tidak baik. Sebagai mahasiswa yang baik, marilah kita ikuti kaidah-kaidah yang berlaku demi masa depan kita.


Penulis Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung



Tulisan pernah dimuat di Media Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2017 dengan judul "Pelaku Plagiarisme Harus Ditindak Tegas"

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023