Ketika Fanatisme Sepakbola Melahirkan Kerusuhan

Dafis Bilal

Sepakbola merupakan sebuah olahraga yang pertama kali dimulai pada abad ke-19 di tanah Britania Raya, yakni Inggris. Pada saat itu, sepak bola telah berkembang dan menjadi salah satu cabang olahraga yang paling banyak dimainkan oleh masyarakat dari berbagai penjuru dunia. Tak heran, apabila olahraga ini sudah populer sejak dulu dan semakin disukai sampai sekarang.Bahkan di indonesia sepakbola sudah seperti hiburan rakyat karena antusiasme yang sangat tinggi.
Permainan Sepakbola yang melibatkan kerja sama tim dan menjunjung sportifitas menjadi daya tarik bagi masyarakat indonesia,namun ciri identik sepakbola dalam negeri adalah Fanastisme dan kreatifitas yang dimiliki suporter.Tapi tak jarang Fanatisme ini mengundang kericuhan seperti yang terjadi di kanjuruhan pada pertandingan antara arema malang melawan persebaya surabaya.
Kejadian kelam menyisakan sebuah cerita duka dalam sejarah persepakbolaan indonesia.Kejadian yang melibatkan bentrokan antara suporter dengan aparat keamanan memakan banyak korban jiwa.Kejadian yang selalu ramai dibicarakan hingga membuat publik bertanya siapa yang harus diminta pertanggung jawaban ? .Terlepas Dari itu Kejadian ini harus menjadi ajang evaluasi bagi semua orang yang terlibat dalam sepakbola indonesia,baik suporter,aparat keamanan,federasi,dll.Mengapa Demikian ? Karena memang terbukti banyak pelanggaran pelanggaran atau ketidak pahaman atas apa yang telah diatur oleh federasi sepak bola dunia yaitu FIFA.Misalnya Dilanggarnya pasal 19 Stadium Safety and Security Regulation FIFA,Padahal dalam pasal tersebut jelas dikatakan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa merupakan sesuatu yang dilarang.
Namun seharusnya kejadian seperti ini bisa diatasi karena FIFA telah menetapkan beberapa pasal yang mengatur bila terjadi bentrokan yaitu,Ketika pertandingan berlangsung,dalam Pasal 60 FIFA mengatur upaya pencegahan tindakan provokatif dan agresif .Upaya ini berupa panpel harus bekerja sama dengan otoritas keamanan setempat dan petugas penghubung antara panitia dan penonton untuk memastikan tidak ada perilaku yang mengancam keselamatan atau keamanan di dalam atau luar stadion,lalu Pasal 62 mengatur adanya langkah antisipasi pada suatu pertandingan yang berisiko tinggi dan Pasal 45 mengharuskan ada rencana kontrol jika terjadi penumpukan penonton.Seharusnya aturan ini di taati dan diterapkan agar apabila terjadi hal hal yang tak diinginkan dapat dicegah dan dapat diatasi tanpa memakan korban jiwa.Itulah perlunya kita memahami terlebih dahulu aturan aturan FIFA yang ada.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023