Dua Tahun Pandemi

Pandemi Covid-19 ini sudah menyerang hampir Dua tahun, sudah banyak penanganan yang dilakukan untuk menanggulangi pandemi ini. Di awal terjadinya pandemi Covid-19 pemerintah melakukan lockdown beberapa bulan, setelah itu pemerintah melakukan kelonggaran dan berakhirlah masa lockdown, masyarakat diperbolehkan kembali beraktivitas seperti biasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, melakukan swab PCR, dan lain sebagainya.

Dan bagi masyarakat yang ingin datang ke indonesia atau pergi keluar daerah diharuskan  untuk melakukan karantina di tempat yang sudah disediakan ataupun karantina madiri di rumah. Karantina itu sendiri adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19. Karantina berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan statusnya sebagai kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi. Karantina dilakukan selama 14 hari. Jika pada hari kelima karantina masih menunjukkan hasil Covid-19 positif, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.

Namun, dalam pelaksaan karantina masih banyak yang melanggar peraturan tersebut, banyak yang kabur dari tempat karantina dengan berbagai alasan, hal itu sangat merugikan bagi orang-orang yang ada disekitarnya, karena kita tidak tahu orang tersebut masih positif Covid-19 atau tidak. Karantina harus dilakukan oleh semua orang yang baru saja berpergian keluar kota apalagi luar negeri, lakukan karantina mandiri walaupun tidak menunjukkan gejala apapun untuk mencegah potensi penularan.

Saat menjalankan karantina mandiri baiknya kita memisahkan diri dari penghuni rumah lainnya, dari tempat istirahat, peralatan makan atau mandi yang digunakan, hingga cucian milik sendiri untuk tidak dicampurkan. Beristirahat dengan memastikan kondisi tubuh terhidrasi dan mengonsumsi makanan bergizi, pastikan tetap berkomunikasi dengan keluarga dan teman. Tentunya kita perlu memantau kondisi kesehatan dari gejala COVID-19 seperti: demam, batuk, rasa lelah. Jika alami gejala, ikuti saran dari dinas kesehatan dan jika susah bernapas segera minta pertolongan medis.

Hindari untuk melakukan aktivitas dengan orang lain, seperti menerima tamu, keluar rumah untuk kerja/beribadah/makan/belanja, menggunakan transportasi umum, dan lain-lainnya Pahami risiko bahwa kita bisa menjadi pihak yang menularkan COVID-19 pada orang lain ketika memiliki riwayat kontak erat ataupun riwayat perjalanan dari zona merah.

Dan hal itu harus terus dilakukan agar pandemi cepat berakhir, karena pandemi belum selesai, patuhi protokol kesehatan, demi diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang ada disekitar kita.

Afni Efrilia Maharani, Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, afniefriliam@gmail.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan