Apa Susahnya Karantina Kesehatan?

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 dalam pasal 1, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Terbaru, pemerintah memperbarui aturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya 8 hari, menjadi 5 hari. Perubahan lama karantina ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19. 

Kemudahan yang didapat selanjutnya yaitu seluruh biaya karantina WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan ditanggung pemerintah. 

Sementara bagi WNI di luar kriteria itu dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala diplomat asing dan keluarga kepala perwakilan asing harus menjalani karantina di tempat akomodasi. Tempat itu sudah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi oleh Kemenkes dengan biaya ditanggung secara mandiri masing-masing pelaku perjalanan.

Kemudahan-kemudahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan dan menjamin keselamatan pelaku perjalanan, orang sekitar, dan masyarakat secara umum. Dengan segala bentuk peraturan karantina Covid-19 yang sudah diterapkan wajib kita laksanakan dan penuhi.

Karena jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada aturan sanksi melanggar karantina Covid-19, Dasar aturan sanksi ini tertuang dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman sanksi melanggar karantina adalah pidana kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

Reporter : Rayza Fauzan Al Habsy
Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023