Tetap Wajib Qadha Shalat Meski Telah Wafat

Dakwahpos.com, Purwakarta-  Masjid Al-Falah Jatiluhur adakan kegiatan kajian di saat pandemi, hal tersebut dilakukan adalah untuk tetap memberikan ilmu kepada jamaahnya dan karena keinginan dari pengurus masjid untuk tetap diadakan kegiatan kajian di setiap bulannya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Kegiatan kajian ini disebut dengan KTP (Kajian tengah poé) dengan isi materi yang berbeda disetiap minggu dan dilaksanakan secara rutin setiap bulan yaitu pada pekan ketiga. Kegiatan kajian ini sudah berlangsung sejak bulan agustus tepatnya pada pekan ketiga. Dan untuk pelaksanaan pada bulan oktober ini dilaksanakan pada hari Minggu, (17/10/2021) selain kajian ini adapula kegiatan lainnya yang tetap dilaksanakan. Hal ini merupakan bentuk keinginan para pengurus dan jamaah untuk tetap memberikan ilmunya kepada para jamaah..

DKM Al-Falah menyelenggaran kegiatan KTP (Kajian tengah poé) ba'da dzuhur hinga menjelang shalat ashar. Dengan penceramah yang memberikan materi yaitu KH. Muhyiddin Abdul Jabbar (pimpinan Pondok Pesantren Al-Aqthob) dari Cianting, Plered.

KH. Muhyiddin Abdul Jabbar, mengatakan tujuan dari diadakannya kegiatan kajian setiap bulan ini adalah agar para jamaah paham tentang ajaran agama islam semakin dalam dan mencari Ridho Allah SWT. Dan untuk pertemuan kali ini beliau membahas mengenai " Cara mengqhada shalat bagi orang yang sudah meninggal?"

"Bagaimana cara qhada shalat untuk orang yang telah meninggal dunia? Karena shalat itu adalah tanggung jawab masing-masing orang dengan Allah SWT yang tidak bisa diqadha oleh orang lain. Apakah boleh mengqhada shalatnya atau ada cara lain untuk membayar utang orang yang telah meninggal dunia?" Ujarnya.

Qadha shalat itu diwajibkan bagi siapapun yang meninggalkan shalat baik sengaja ataupun tidak. Untuk orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja meninggalkan shalatnya diwajibkan untuk mengqhada shalat secepatnya. Bahkan ia harus mengerjakan shalat wajib lainnya atau shalat sunnah. Ketika ada yang secara sengaja meninggalkan shalat dzuhur dan waktunya sudah habis, ia diwajibkan untuk mengqadhanya sebelum menunaikan shalat ashar. Beda halnya dengan orang yang lupa atau ketiduran, mereka dianjurkan  untuk menyegerakan (wa yubadiru bihi nadban), dan tidak diwajibkan sebagaimana halnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.

Menurut segolongan para mujtahid, sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari ini dan Imam Subki juga mengerjakannya untuk sebagian sanak keluarganya. bukan berarti orang yang masih hidup boleh meninggalkan sholat untuk digantikan dengan membayar fidyah atau berwasiat kepada keluarganya agar sesudah wafat, sholat-sholat yang ditinggalkannya diqadha  atau dibayar dengan fidyah.

Dalam Fathul Mu'in Zainuddin Al-Malibari mengatakan :

"Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan shalat wajib tidak diwajibkan qadha dan tidak pula bayar fidyah. Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha', baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al-'Abadi dari As-Syafi'i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As-Subki melakukan (qadha shalat) untuk sebagian sanak keluarganya."

"Apakah ahli waris ataupun keluarganya dianjurkan untuk mengqadha shalat orang yang telah wafat atau telah meninggal dunia? Persoalan ini membuat para ulama berdebat mengenai hal ini, apakah harus mengqadha shalatnya dan tidak ada fidyah? Adapula menurut golongan yang lain membayar fidyah. Apabila ahli warisnya sudah mengqadha shalatnya tidak perlu membayar fidyah ataupun sebaliknya." Pungkasnya (17/10).

Reporter : Fauziyyah Suci Nur'bayyin
Mahasiswi KPI III-B UIN Sunan Gunung Djati Bandung



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan