Kebebasan secara umum dimasukkan dalam konsep dari filosofi politik dan mengenali kondisi di mana individu memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai dengan keinginannya. Selama ini, seringkali orang salah mengartikan kebebasan. Mereka berpikir jika hanya karena kebebasan iu telah melekat dalam diri mereka berarti mereka bebas melakukan hal apapun. Di satu sisi, hal tersebut memang benar adanya. Seperti dalam halnya berpendapat, beragama atau bahkan memilih jalan hidupnya. Akan tetapi, disamping kebebasan itu juga berjalan segala macam aturan dan ketentuan yang mana mesti dipahami.
Di era teknologi dan informasi yang serba modern ini, kebebasan berpendapat jauh terasa lebih mudah dan bebas dengan bantuan sosial media. Hal ini membuat sosial media menjadi kebutuhan vital bagi kehidupan manusia karena hampir semua orang memiliki sosial media. Dengan kemudahan seperti itu, tentu saja orang marak untuk berekspresi, mengemukakan pendapat atau opininya di sosial media. Apalagi kebebasan berpendapat sudah diatur dalam hukum undang-undang dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebesan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Tetapi apakah dengan adanya hukum yang berlaku disbanding dengan kemudahan akses untuk berpendapat di sosial media dapat terus menciptakan iklim yang positif?
Setiap orang memiliki opini atau pendapat satu sama lain yang tentu saja berbeda. Tak mesti satu orang setuju dengan yang lainnya. Pada dasarnya, manusia memiliki keinginan dalam dirinya untuk mendapat pengakuan dan ingin merasa benar. Melihat hal ini, hak untuk menyatakan pendapat harus dibarengi dengan kewajiban menghargai pendapat orang lain pula. Jika tidak, hal tersebut nantinya akan dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari hal kecil maupun ke hal yang lebih besar. Hal kecil yang dapat menimbulkan masalah dari adanya kebebasan berpendapat yaitu perundungan di dunia maya atau yang saat ini terkenal dengan sebutan cyber bullying. Cyber bullying dapat terjadi karena orang-orang dapat dengan bebas berkomentar di dunia maya tanpa batasan tertentu. Secara tidak sadar komentar atau pendapat yang berikan pun tak disaring lagi apakah itu dapat menyakiti hati seseorang atau tidak.
Sosial media seperti dua sisi mata pisau. Dapat memudahkan kita mendapatkan informasi tetapi juga kerap menimbulkan masalah. Dari hal yang kecil menjadi hal serius. Di Indonesia kebebasan berpendapat di media sosial masih menjadi hal yang membingungkan meskipun sudah ada hukum yang mengatur. Ditambah lagi hukum baru yang dibuat yaitu UU ITE yang mengatur penggunaan internet. Tetapi tetap saja banyak orang menghiraukannya. Maka dari itu kebebasan berpendapat ini harusnya lebih diperhatikan lagi oleh setiap individu, kita bisa bebas, tetapi harus ingat kita tetap terikat dengan hukum yang berlaku.
Di era teknologi dan informasi yang serba modern ini, kebebasan berpendapat jauh terasa lebih mudah dan bebas dengan bantuan sosial media. Hal ini membuat sosial media menjadi kebutuhan vital bagi kehidupan manusia karena hampir semua orang memiliki sosial media. Dengan kemudahan seperti itu, tentu saja orang marak untuk berekspresi, mengemukakan pendapat atau opininya di sosial media. Apalagi kebebasan berpendapat sudah diatur dalam hukum undang-undang dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebesan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Tetapi apakah dengan adanya hukum yang berlaku disbanding dengan kemudahan akses untuk berpendapat di sosial media dapat terus menciptakan iklim yang positif?
Setiap orang memiliki opini atau pendapat satu sama lain yang tentu saja berbeda. Tak mesti satu orang setuju dengan yang lainnya. Pada dasarnya, manusia memiliki keinginan dalam dirinya untuk mendapat pengakuan dan ingin merasa benar. Melihat hal ini, hak untuk menyatakan pendapat harus dibarengi dengan kewajiban menghargai pendapat orang lain pula. Jika tidak, hal tersebut nantinya akan dapat menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari hal kecil maupun ke hal yang lebih besar. Hal kecil yang dapat menimbulkan masalah dari adanya kebebasan berpendapat yaitu perundungan di dunia maya atau yang saat ini terkenal dengan sebutan cyber bullying. Cyber bullying dapat terjadi karena orang-orang dapat dengan bebas berkomentar di dunia maya tanpa batasan tertentu. Secara tidak sadar komentar atau pendapat yang berikan pun tak disaring lagi apakah itu dapat menyakiti hati seseorang atau tidak.
Sosial media seperti dua sisi mata pisau. Dapat memudahkan kita mendapatkan informasi tetapi juga kerap menimbulkan masalah. Dari hal yang kecil menjadi hal serius. Di Indonesia kebebasan berpendapat di media sosial masih menjadi hal yang membingungkan meskipun sudah ada hukum yang mengatur. Ditambah lagi hukum baru yang dibuat yaitu UU ITE yang mengatur penggunaan internet. Tetapi tetap saja banyak orang menghiraukannya. Maka dari itu kebebasan berpendapat ini harusnya lebih diperhatikan lagi oleh setiap individu, kita bisa bebas, tetapi harus ingat kita tetap terikat dengan hukum yang berlaku.
Tulisan pernah dimuat di forum media indonesia pada tanggal 16 November 2020 dengan beberapa perubahan.
Nama : Sarah Aulia Fadlilah
Jurusan : KPI 3D
No. Handphone : 085217303357
Alamat : Kp. Citeureup RT 03 RW 01 Ds. Neglasari Kec. Banjaran Kab. Bandung
Email : sarahfadlilah1210@gmail.com
Nama : Sarah Aulia Fadlilah
Jurusan : KPI 3D
No. Handphone : 085217303357
Alamat : Kp. Citeureup RT 03 RW 01 Ds. Neglasari Kec. Banjaran Kab. Bandung
Email : sarahfadlilah1210@gmail.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Beri komentar secara sopan