Berekspresi di Era Pandemi

Oleh : Rihan Muhajir Auliya

 Pemerintah terus ber upaya mengontrol pandemi Covid-19 dari mulai menerapkan protokol kesehatan hingga bulan agustus kemarin ber upaya untuk membuat vaksin massal bekerja sama dengan Pt. Biofarma di Bandung. Tentu pemerintah harus sekuat tenaga melindunngi warga negara nya. Termasuk juga dengan menyediakan informasi faktual, bukan hanya menyenangkan dan memberi harapan palus kepada warganya namun kiat sebagai warga negara tidak lupa untuk melihat sejauh mana upaya pemerintah dalam penangan pandemi yang melanda negri.

Dalam kehidupan di tengah pandemi Covid-19, kita banyak mengalami pembatasan hak. Seperti hak untuk bepergian serta hak untuk berkumpul. Meski demikian, hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dibatasi, tetapi dalam keadaan apapun, hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dikurangi, pikiran tidak bisa dibatasi, pikiran juga tidak bisa dipenjara dan tidak ada pengadilan terhadap pemikir 

Di tambah lagi adanya UU ITE menjadi momok menakutkan bagi para aktivis seperti hal nya I Gede Ari Astina lebih dikenal dengan nama Jerinx atau JRX yang merupakan musisiia terjerat pasal karet, cara musisi asal Bali itu menyebar konspirasi seputar Covid-19. Tapi pasal UU ITE yang dipakai mempidanakan opini Jerinx jauh lebih bermasalah. Tapi, kasus yang sedang dihadapi musisi 43 tahun itu adalah bukti kesekian betapa mudahnya gagasan dipidanakan di Tanah Air. Sekalipun itu gagasan absurd, yang lebih baik dilawan dengan menyebar lebih banyak gagasan ilmiah atau diabaikan saja.

 

Dalam konteks ini sebenarnya kita harus melawan setiap hal atau setiap upaya yang berusaha membatasi pemikiran, membatasi pendapat Semua orang boleh berpendapat pikiran hanya bisa dilawan dengan pikiran lagi, bukan dengan jeruji besi bukan dengan intimidasi bukan dengan represi. Media sosial yang mendapatkan tempat begitu besar untuk menyampaikan pendapat juga masih terdapat beberapa pendapat yang mengandung unsur menghina, fitnah dan pendapat lain yang tidak berkualitas. Masalah ini kemudian menimbulkan pertanyaan, sejauh mana masyarakat Indonesia bisa menyampaikan pendapat?

Pada dasarnya, kebebasan berpendapat merupakan elemen yang penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Adanya kebebasan berpendapat, masyarakat Indonesia mampu mengeluarkan pandangan, kehendak atau perasaan dengan bebas dan bisa terhindar dari tekanan fisik, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan seseorang menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media lainnya seperti media sosial.

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023