Kampanye Tanpa Hoax
2019 Indonesia akan menghadapi tahun politik pemilihan calon legislatif hingga pemilihan kepala negara (Presiden) dan sebagian calon pemimpin sudah mulai menampakkan diri atau mengkampanyekan diri meskipun secara tertutup walaupun masa kampanye yang di teteapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tgl 29 september 2018 hingga 13 april 2019 itu artinya hanya hitungan hari lagi kita akan memasuki tahapan awal dalam poses pemilihan layaknya negara demokrasi sebelum dilangsungkan nya pemilihan umum para calon-calon tersebut diberi kesempatan untuk mengkapanekan diri dengan beradu visi dan misi guna mengambil hati pemilih atau menyakinkan pemilih kenapa harus memlih dia
berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 1 angka 26, "Adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu".
Sebagai negara demokrasi sudah seharusnya para calon anggota legislatif maupun calon eksekutif memanfaatkan moment kampaye tersebut dengan bersih tanpa ada isu sara ataupun hoax yang dibuat. Sudah saat nya indonesia berbenah dan bercermin dari tahun-tahun sebelumnya yang mungkin pada proses masa kampanye masih banyak begitu oknum yang menjadkan berita hoax untuk menjatuhkn calon lain dan seakan-akan dialah yang paling layak dipilih dan menjadi pemimpin dalam UU pemilihan umum sudah jelas di sebutkan bahwa calon kepala daerah hingga calon kepala negara hanya dianjurkan mengkampayekan diri dengan menawarkan visi-misi dan program-program kerja yang dapat membagun daerahnya selama periode kepemimpinannya bukan sibuk menacari kesalahan lawan dan menjatuhkan lawan dengan isu isu hoax yang amat sangat tidak terpuji.
Dalam KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Negara sedah dengan gamblang dan jelas mengatur tentang hal tersebut, seterusnya di perlukan peran aktif dari masyarakat maupun tim sukses dari masing-masing pasangan calon untuk mengindari penyebaran isu-isu hoax demi menjaga stabilitas suasana politik menjelang hajatan akbar terbesar negeri ini karena ini adalah momen yang akan di ingat seluruh lapisan masyakat dan mungkin saja menjadi sorotan media dunia jika kita melakukan kampanye dengan penuh isu-isu haox mau di bawa kemana negara kita ini dimata dunia internasional mari sama-sama kita menjaga dan mengawasi supaya apa yang kita hajatkan dapat tercapai seperti apa yang kita cita-citakan.
Yenni Afrilia KPI3-D
Mahasiswi UIN Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar