Sebuah Pelanggaran Bernama Buku Bajakan

Membaca adalah salah satu upaya mendapatkan ilmu, karena buku adalah jendela dunia. Dengan membaca juga memberi banyak manfaat untuk kehidupan, seperti
meningkatkan kinerja otak, menambah pengetahuan, dan mengasah daya ingat. Dampak yang dimiliki dalam membaca ini sangat bagus bagi manusia. Zaman sekarang teknologi semakin canggih sehingga
terkadang gadget lebih menarik dibanding buku. Sehingga menurut data UNESCO, minat membaca masyarakat Indonesia rendah alias sangat memprihatinkan, hanya 0,001% yang artinya dari 1.000 orang
Indonesia, hanya 1 orang yang rajin membaca.

Membaca memanglah penting. Dibalik pentingnya membaca, masyarakat Indonesia harus memperhatikan buku yang dibacanya. Buku original atau bajakan bukanlah hal sepele. Karena faktanya,
buku bajakan dalam negri ini masih beredar dimana-mana. Sehingga isu tentang pembajakan buku ini tidak ada habisnya dan entah kapan surutnya. Buku adalah karya intelektual dan buku bajakan adalah
pelanggaran yang tidak hanya merugikan secara material saja namun merampas hak cipta dan kekayaan intelektualitas sang penulis.

Pembajakan buku adalah suatu hal yang sangat harus di tentang. Mengingat bagaimana sang penulis menulis bukunya dengan segala rintangan kemudian ada proses yang panjang untuk melahirkan sebuah buku. Seperti contohnya penulis buku "Tentang kamu" yakni Tere Liye yang sangat mengecam penjual serta pembeli buku bajakan, tak sekali sosok Tere Liye ini menyindir persoalan pembajakan buku ini, bahkan ia menuai sindirannya ini dalam bukunya yang berjudul "Selamat Tinggal" yang dikata tidak
ada berkahnya dalam menjual buku bajakan. Padahal setiap buku dicantumkan sanksi pelanggaran 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan tetapi menjadi tidak ada gunanya
karena tidak ketatnya tindak dari pemerintahan terkait Undang-undang tersebut.

Pembajakan buku ini tidak akan ada habisnya jika tidak ada perubahan dari mindset masyarakat Indonesianya itu sendiri. Biasanya orang-orang memilih membeli buku bajakan karena terkait biaya, yang mana memang harga buku asli terlampau mahal apalagi di kalangan mahasiswa, alih-alih memikirkan pelanggaran hak cipta lebih baik mengeluarkan biaya yang sedikit untuk sebuah buku.  
Peran terpenting dalam menghentikan pembajakan buku ini adalah mindset dan pola pikir masyarakat Indonesia yang harus diubah dengan edukasi mengenai hak intelektual, cara membedakan buku bajakan dan original karena terkadang juga ada yang menjadi korban atas ketidaktahuannya buku bajakan tersebut. Tidak hanya berbentuk fisik buku bajakan juga sering disebar dengan berbentuk pdf juga harus dihentikan.

Masyarakat Indonesia bisa mulai membaca di ipusnas, perpustakan, maka disinilah pemerintahan harus berperan dengan memberi fasilitas perpustakan dengan buku yang lebih lengkap. Kemudian dimulai dari para pembaca yang sudah saatnya sadar akan dampak buruk yang timbul dari permasalahan ini. Dengan sadarnya para pembaca akan mengurangi keuntungan para penjual buku bajakan sampai oknum tersebut tidak mendapat keuntungan sepeserpun Ketika mereka akan menjual buku bajakan. Semuanya perlu dan bisa diupayakan Bersama. Kenapa harus bajakan jika masih ada buku asli?



Oleh Maitsa Alya/KPI3B

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023