Pencemaran Nama Baik

Oleh : Muhamad Fikri Aufa 


Bijaklah dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya "mulutmu harimaumu" melainkan juga "jarimu harimaumu". Karena jari lebih berbahaya daripada ketika menggunakan media sosial.

Belakangan ini banyaknya kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, hal ini bisa disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial.

Salah satu kasus yang sangat sering terjadi di kita adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial internet. Dengan tanpa kita sadari tangan kita mengetik apa yang kita ketik tanpa di filter terlebih dahulu sehingga menjadi sebuah permasalahan pencemaran nama baik.

Sebelum adanya media sosial ada ketentuan yang berlaku tentang percemaran nama baik yaitu Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-". (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Nama : Muhamad Fikri Aufa
Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam UIN SGD Bandung
Alamat, Cimalaka kab sumedang
087741168768
Fikriaufa.93@gmail.com 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023