Tragedi Kanjuruhan, Genosida Masa Kini

Tragedi stadion Kanjuruhan Malang adalah sebuah peristiwa yang terjadi selepas pertandingan Arema FC yang kalah 2-3 melawan Persebaya. Kerusuhan terjadi akibat kekecewaan dari fans klub sepakbola Arema melihat tim kesayangannya kalah setelah 23 tahun. Para fans yang marah berusaha turun ke lapangan untuk mencari pemain dan official untuk melampiaskan rasa kecewa. Naasnya, hal itu mengakibatkan terjadinya kerusuhan hingga memakan korban jiwa.
135 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini? Banyak pendapat mengenai siapa yang seharusnya disalahkan, mulai dari polisi, hingga supporter bola itu sendiri.
Saat kericuhan terjadi, polisi menembakkan gas air mata kearah supporter anarkis dengan tujuan mengondusifkan mereka. Upaya-upaya pencegahan yang sebelumnya dilakukan tidak berhasil untuk mencegah Aremania masuk ke lapangan. Hal ini menyebabkan kepanikan, sehingga para korban gas air mata berlarian ke satu titik dan terjadi penumpukan. 
Terdapat banyak kejanggalan dalam peristiwa Kanjuruhan. Apabila dilihat dari sudut pandang kemanusiaan, tindakan yang dilakukan oleh para petugas kepolisian tersebut terdapat beberapa sorotan yang tidak pantas dan tidak layak dilakukan seperti pemukulan terhadap supporter dan penembakan gas air mata yang tidak sesuai prosedur.
Tragedi penembakan gas air mata yang merenggut ratusan nyawa ini tak jauh dari bentuk kejahatan genosida, karena genosida sendiri memiliki pengertian apabila satu perbuatan atau beberapa perbuatan yang dilakukan sehingga menyebabkan banyak korban. Perlu kita kritisi atas penyalahgunaan prosedur kepolisian dalam bentuk tindakan dan penggunaan gas air mata untuk pengendali massa. Disisi lain ada juga kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh petugas keamanan kepada supporter dengan aksi memukul serta menendang-nendang, tentu ini bukan lagi pelanggaran kode etik profesi melainkan masuk kedalam rana Pidana dan perlu di usut tuntas, mulai dari panitia penyelenggara yang harus diperiksa sampai pada memprosesi semua oknum petugas keamanan terlibat dalam peristiwa ini secara pidana.

Farhamna Nuwaffi Asfiroh
Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung
Puri Indah Jatinangor, Sumedang
085765341176

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023