Knalpot Racing Mengundang Petaka di Jalan Raya

 

 

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, seringkali kita temukan setiap bulan, minggu, bahkan harinya. Kejadian pada lalu lintas ini yang sedikitnya diakibatkan oleh suatu pelanggaran satu kendaraan, yang menyebabkan cedera, kerusakan atau kerugian pada pemiliknya maupun korban, bahkan hingga merenggut nyawa. 


Banyak sekali dari pengendara yang melalaikan aturan-aturan dalam berkendara. Seperti tidak memakai seatbelt, dan helm,  tidak ada STNK dan SIM, berkendara melebihi batas kecepatan dan lain-lain. Hal itu mungkin dianggap sepele oleh setiap oknum, namun dibalik semua itu demikian hanya ditujukan untuk keselamatan bersama.


Melihat keadaan sekarang, banyak sekali oknum yang hanya mementingkan kesenangan pribadinya demi untuk style dan modis, yang mana hal itu dapat merugikan orang lain,  seperti maraknya anak muda sekarang yang suka memakai knalpot bising racing yang mana bagi mereka pemakaian tersebut membuat tampil lebih keren dan trendi. 


Selain tidak sesuai standar, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu orang lain. Karena kebisingannya, banyak pengguna jalan yang terganggu pendengarannya akibat suara bising knalpot racing. Sayangnya hal ini sangat sedikit disadari penggunanya, padahal akibatnya banyak pengendara yang kurang fokus dan akhirnya berujung pada kecelakaan.


Selain merugikan orang lain, penggunaan knalpot bising juga dapat merugikan diri sendirinya, yaitu membuat konsumsi BBM lebih boros, dan juga meningkatkan getaran yang dalam jangka waktu lama dapat membuat baut-baut mesin dan body kendor.


Karena itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising dengan surat yang dikeluarkan dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2/2021.


Pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian akan dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )
Semoga dengan adanya pedoman ini pengguna jalan dapat paham dan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Dan juga benar-benar dijalankan oleh petugas dengan semestinya tanpa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pengendara, terutama roda dua yang sering menjadi sasaran razia.

Oleh : Fauziyatusy Syifa Nur'aini / KPI 3B

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023