Stop Sembarang Buang Abu Rokok Di Jalan

Oleh : Sofa Nur Amal Nabila

Merokok menjadi suatu hal yang sudah menjadi kebiasaan oleh beberapa orang. Di Indonesia sendiri tingkat merokok sangat tinggi. Terlebih industri hasil tembakau di Indonesia memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian bangsa. Sehingga angka pembelian rokok dalam negeri pun terus meningkat. 

Tidak menutup kemungkinan jika seorang pengendara motor atau pun mobil banyak yang mengendarai kendaraan mereka sambil merokok. Bahkan tak segan mereka yang merokok di jalan membuang abu rokoknya dengan sembarang. Pengendara mobil juga banyak yang membuang abu rokoknya ke luar jendela, sehingga abu rokok tersebut dapat terkena angin dan membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Untuk pengguna mobil sendiri padahal bisa membuang abu rokoknya ke asbak dalam mobil. Tapi masih banyak saja pengendara mobil atau pun motor yang membuang abu rokok ke sembarang jalan. Untuk kasus seperti ini sudah mendapat perhatian oleh pemerintah. Dari pihak pemerintah sendiri sudah mengeluarkan  undang-undang. 

Bagi pengendara yang nekat tetap merokok di jalan akan di kenakan denda sesuai yang tertera pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Namun di keluarkannya undang-undang tersebut tidak membuat pengendara jalan berhenti merokok dijalan, selain itu masih banyak juga pengendara yang masih membuang abu rokoknya sembarangan. 

Perlunya kesadaran dari diri sendiri mengenai bahayanya merokok di jalan. Selain mengganggu diri kita saat tengah mengendarai, hal ini juga dapat membahayakan orang di sekitar kita yang terkena abu rokok. Salah satu contoh kasusnya ialah saat salah seorang pengendara motor yang terkena buangan abu rokok yang di keluarkan dari jendela salah seorang pengendara mobil. Abu rokok tersebut mengenai matanya hingga terjadi iritasi. Maka dari itu untuk keselamatan diri sendiri dan juga orang lain jadilah pengguna jalan yang bijak dengan jangan membuang abu rokok sembarangan.

Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023