Stop Jadi Koboi Jalanan

Ketika pengemudi kendaraan bermotor seperti pengendara mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor, seperti menyenggol, menyerempet, atau menabrak dan mengakibatkan pengemudi motor terjatuh, maka yang pertama dilakukan oleh pengemudi mobil tersebut adalah menghentikan kendaraanya, meminta maaf, kemudian memberikan pertolongan kepada korban, menanyakan, melihat dan memeriksa apakah ada luka atau ada kerusakan pada kendaraan korban.

Jika hanya terdapat kerusakan pada kendaraannya saja, maka pengendara yang terlibat kecelakaan tersebut hendaknya meminta maaf, dan cukup diselesaikan diluar pengadilan dengan cara kekeluragaan, bukan dengan cara memarahi pengendara yang menjadi korban, apalagi sampai bersifat arogan dengan menodongkan senjata kepada pengemudi motor yang menjadi korban atau kepada pengendara lain.

Ketika salah satu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak terima atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, maka selesaikanlah melalu jalur hukum, bukan main hakim sendiri dengan bersifat arogan, dan marah-marah kepada pengendara lain seolah-olah dia yang paling benar dan paling jago, kemudian menjadi koboi jalanan dengan menodongkan senjata kepada pengemudi atau pengendara lain, sehingga mengakibatkan pengemudi atau pengendara lain menjadi takut, karena adanya ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan.

Bagaimana jika kita bertemu dengan koboi jalanan? Jangan pernah mau meladeni sampai memancing orang tersebut, karena ingat penegakan hukum bukan domain kita meskipun dalam rangka mempertahankan hak sesama pengguna jalan Fokus kita adalah bagaimana caranya tiba di rumah atau tempat tujuan selamat, keluarga menanti di rumah. Begitu ada konflik, langsung mengalah dan sabar. Jangan sampai ikut emosi karena mempengaruhi konsentrasi kita menyikapinya. Sebaiknya catat nomor polisi dan bila perlu rekam kejadian tersebut tanpa mengintimidasinya, kemudian viralkan. Jangan kejar, biarkan pakai kekuatan viralisasi dan biarkan penegak hukum yang menindaknya.

Farda Dwi Cipta, Mahasiswa KPI UIN SGD, Bandung, Jawa Barat 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023