Pengendara Beradab, Hidup Jadi Mantap

Semakin banyak fenomena-fenomena sosial yang muncul di berbagai kota-kota di Indonesia, terutama berkaitan dengan penggunaan kendaraan entah itu pribadi maupun angkutan umum. Para pengguna kendaraan ini semakin lama semakin membawa permasalahan yang cukup berbahaya terutama bagi para pejalan kaki.

Per tahun 2021, ada lebih dari seratus ribu kasus mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan dari angka data tersebut, dapat dilihat bahwa tingkat kemampuan dan perilaku dalam berkendara di Indonesia sangat kurang teredukasi dengan baik. Selain itu, kecerdasan berpikir cepat dan melihat dengan jeli juga perlu lebih diperhatikan kembali.

Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi itu begitu disayangkan mudah terjadi di berbagai tempat. Entah itu karena menerobos lampu merah, kendaraan parkir sembarangan, maupun salah menyalakan lampu sein. Ada pula kendaraan yang seenaknya melaju menggunakan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi para pejalan kaki. Hal-hal semacam tersebut menunjukkan bahwa perilaku pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat sudah mulai jauh dari yang namanya adab. Mereka seolah-olah merasa bahwa dirinya adalah raja di jalanan. Kondisi semacam ini tentu menimbulkan rasa resah dan kekhawatiran bagi semua pihak.

Diperlukan adanya upaya dalam melakukan tes SIM bagi pengendara mobil dan motor. Para pembuat kebijakan seharusnya menyadari bahwa tes SIM yang dilakukan sekarang memiliki banyak celah. Celah tersebut seperti "nembak SIM" yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab di dalam pihak penyelenggaran tes SIM tersebut.

Adab dalam mengendarai kendaraan sangat perlu diperhatikan bagi seluruh pengendara karena ketika adab diutamakan tentu seluruh pihak dapat dengan tenang menjalani kehidupannya di jalanan. Walaupun mampu mengendarai kendaraan dengan baik namun tanpa adanya adab apa gunanya?

Hamka Elgifari, Mahasiswa Jurusan KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023