Bukan Hanya Taat, Tapi Harus Beretika

Oleh : Muhamad Farhan Firmansyah

Pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang untuk taat lalu lintas yakni UU no 22 tahun 2009. 
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. 

Namun masih banyak kebiasaan tidak benar yang sering dilakukan pengendara dan tidak sesuai etika. Sering kali Anda menjumpai dua orang pengendara motor berbeda melaju berdampingan dan mengobrol. Hal ini akan mengganggu orang dibelakangnya dan memakan ruang jalan lebih banyak.

Saat ini sanksi berkendara sambil ngobrol juga sudah diberlakukan oleh pemerintah dan termasuk melanggar kenyamanan di jalan raya. Berkendara sambil mengobrol akan membuat fokus dan refleks berkurang. Selain itu Anda pasti juga kerap mengetahui pengendara yang memakai ponsel. Hal ini akan membahayakan diri sendiri dan orang lain, sebab konsentrasi serta kewaspadaan akan menurun karena terlalu fokus dengan HP. Kebiasaan lain dimana kerap dilakukan pengendara ialah merampas hak pejalan kaki seperti memakai trotoar. Ini sering terjadi seperti trotoar dijadikan tempat parkir atau memotong jalan ketika sedang macet. 

Bukan hanya itu saja, bahkan tidak jarang dijumpai pengguna jalan yang merokok sambil berkendara. Ini sangat membahayakan pengendara lain karena baranya atau asapnya bisa mengendarai orang dibelakangnya. Perilaku mengendarai kendaraan di jalan memang bukan hanya harus taat dengan peraturan saja. Anda harus ikuti etika maupun norma yang berlaku, bahkan hindari melakukan kebiasaan tidak baik di jalan.

Pengendara yang baik akan membuat rencana dengan tenang dan sedikit berbicara atau usaha untuk hal-hal yang belum diketahui dengan menunjukan respon terhadap situasi secara otomatis. Seorang pengendara yang bijaksana melakukan setiap pengendalian dan pergerakan kendaraan dalam waktu cukup dan selalu konsekuen di sisi jalan yang tepat dan waktu yang tepat.


Muhamad Farhan Firmansyah
Mahasiswa Jurusan KPI
UIN SGD Bandung
089662058454
KP. Pasanggrahan RT 3 RW 7 Ds. Pangalengan Kec. Pangalengan Kab. Bandung, Jawa Barat



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023