Waspada Bencana Agar Tak Menjadi Duka

Indonesia selalu jadi favorit bencana di awal tahun. Memasuki awal tahun 2021, di Indonesia dihadiahi empat bencana besar yang memakan banyak korban .Berdasarkan data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) tercatat ada 136 bencana alam terjadi di Indonesia dalam periode 1-16 Januari 2021. Mulai dari tanah longsor di Sumedang (Jawa Barat), gempa bumi di Majene (Sulawesi Barat), banjir di Kalimantan Selatan, sampai letusan gunung.
Dua gunung di pulau Jawa terbentang secara bersamaan: Gunung Merapi dan Gunung Semeru. Bahkan gunung tertinggi di pulau jawa ini memuntahkan abu dan awan panas. Selain banjir dan tanah longsor di beberapa daerah.
Bahaya banjir lahar dingin dari hilir kawah yang mengalir ke sungai perlu diwaspadai di tengah musim hujan berikutnya. Pemerintah berkewajiban menetapkan arah pembangunan daerah berdasarkan mitigasi risiko bencana. Pengembangan sistem peringatan dini, mitigasi risiko bencana, manajemen darurat, dan pemulihan bencana harus lebih sistematis, terintegrasi, dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Kota perlu mengembangkan rencana aksi penanggulangan letusan gunung berapi yang menguraikan komitmen mereka untuk prakiraan (pencegahan bencana), penahanan (mitigasi risiko bencana), dan adaptasi (adaptasi terhadap perubahan bencana).
Pemerintah harus kembali berani mengatakan tidak kepada masyarakat, bukan bencana yang memakan terlalu banyak korban jiwa. Demi keselamatan warganya, negara harus secara tegas membebaskan wilayahnya dari bangunan dan permukiman.
Sinergi antar pemerintah dan masyarakat diperlukan dalam Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007. Karena dengan pemberdayaan masyarakat/masyarakat dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.
Tentu saja, dalam jangka pendek, perlu dimobilisasi dukungan yang diperlukan untuk memberikan dukungan segera kepada para korban. Memastikan bahwa kebutuhan dasar pengungsi dan orang-orang yang terkena dampak lainnya terpenuhi. Meski tidak mudah, protokol kesehatan COVID-19 juga perlu dipastikan tetap berlaku saat merawat korban di kawasan pengungsian.

Risalina
Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023