Varian Baru, Warga Wajib Patuhi Aturan Karantina

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengimbau masyarakat agar terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama setelah varian Omicron terdeteksi di Indonesia. Menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 dan 26 telah diuraikan bahwa para pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, 10 negara di Afrika dan Hong Kong dilakukan di karantina terpusat selama 14 hari. Adapun, pelaku perjalanan di luar 11 negara itu diwajibkan karantina selama 10 hari.

Para pelaku perjalanan internasional diharapkan mematuhi aturan dengan melakukan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan sesampainya di Indonesia melakukan entry test dan exit test kembali pada hari ke-13 bagi yang karantina 14 hari dan di hari-9 untuk yang karantina 10 hari.

Pemerintah telah menyiapkan beberapa tempat antara lain Wisma Atlet Tower 7 khusus untuk karantina Pekerja Migran Indonesia dan juga Rusun Nagrag Cilincing. Pelaksanaan karantina diharapkan bisa tetap dijalankan sesuai prosedur sehingga meskipun ada varian Omicron, Indonesia tetap bisa mengendalikan laju kasus

Pemerintah harus tegas memberikan sanksi bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar masa karantina. Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri harus ditindak dengan tegas, misalnya dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, dapat diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Qisthon Fannani
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023