Taati Aturan untuk Saling Menjaga


Aturan dibuat untuk dipatuhi oleh masyarakat. Di zaman pandemi seperti sekarang ini, aturan pemerintah banyak di keluarkan berkenan dengan protokol kesehatan. Dimulai dari panduan mengenai aktifitas keseharian warga hingga sanksi yang di dapat jika melanggar peraturan tersebut. Peraturan penerbangan antar negara dan karantina sebelum dan setelah berpergian menjadi salah satu diantaranya.

Per tanggal 29 November Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatab Perjalanan Internasional dimasa pandemi COVID-19, isinya adalah mengatur WNA dalam kurun waktu 14 pernah mengunjungi Afrika Selatan, Botsnawa, Hongkong, Angola, Zambia, Eswatini, dan Lesotho dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan WNI diperbolehkan dengan melakukan Tes PCR dan karantina selama 14x24 jam (14 hari). Selain dari negara tersebut WNA dan WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan wajib karantina selama 7 hari. Aturan tersebut diterbitkan setelah kabar mutasi dari virus yang terjadi di sejumlah negara diatas.

Tertulis dimulai pada 3 Desember 2021, WNA dan WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia wajin melakukan karantina selama 10 x 24 jam (10 hari) dan melakukan tes PCR pada hari kedatangan dan hari ke 9 karantina. Perubahan ini diambil untuk menekan laju perkembangan kasus aktif menjelang Hari Natal dan Tahun Baru yang di nilai dapat terjadi lonjakan. Dengan peraturan terbaru tersebut banyak masyarakat yang memilih untuk tidak mudik atau bepergian ke luar negeri.

Melakukan aturan karantina menjadi suatu hal yang wajib selama bepergian dapat menjaga keluarga dan masyarakat sekitar dari wabah ini. Sikap egois masing-masiing individu sebaiknya ditekan untuk bersama-sama melawan Pandemi COVID-19 ini. Dengan begitu diharapkan 2022 menjadi tahun terakhir pandemi COVID-19.

Sifat apakah yang diperlukan dalamn menanggapi peraturan tersebut? Sifat peduli antar sesama manusia dalam masyarakat dirasa memiliki peran penting dalam menjalankan peraturan karantina kesehatan demi menjaga keluarga, sanak saudara dan masyarakat sekitar.

 

Kayla Mumtaz Farhanah

Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung

 

 

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023