Sudahi Liburan Mari Karantina Dulu


Covid-19 masih hidup berdampingan dengan kita semua hingga saat ini. Hampir seluruh dunia mencoba keluar dari wabah penyakit ini. Beragam aturan mulai diterapkan, salah satunya adalah melakukan karantina. WHO mendefinisikan karantina sebagai pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak mengalami gangguan kesehatan, namun tetap dapat terpapar agen atau penyakit menular. WNI atau WNA yang datang dari luar negeri wajib melakukan karantina.

Untuk diizinkan masuk ke Indonesia, maka pelaku perjalanan internasional harus memenuhi beberapa syarat seperti: telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, menunjukkan hasil negatif tes hasil RT-PCR di negara yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Masa karantina dilakukan 5 x 24 jam di tempat penginapan atau villa yang dituju. Pemerintah juga telah menyediakan tempat untuk berkarantin. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan di karantina di Wisma Atlet Pademangan. Sedangkan bagi Warga negara Asing dan WNI di luar kriteria yang ditentukan akan dikarantina di hotel rekomendasi Kemenkes dan Satgas. Karantina diatur dalam Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantiaan Kasehatan, sehingga bagi siapapun yang menolak atau melanggar aturan tersebut sama saja melanggar hukum.
 
Beberapa kasus kaburnya orang-orang yang menjalani karantina menjadi teguran keras bagi Kemenkes dan Satgas. Salah satu kasusnya datang dari selebgram berinisial RV. Kabarnya ia kabur dibantu oleh dua oknum TNI untuk memudahkannya keluar lebih cepat dari masa waktu karantinanya. Kemudian kasus ini menambah amarah publik karena si pelaku merayakan ulang tahunnya dengan berlibur ke Bali. Hal ini menjadi tanda tanya di publik bagaimana bisa seseorang bisa lolos dengan mudahnya melakukan penerbangan.

Desas-desus dirinya akan menjadi duta karantina menambah opini di publik, bagaimana yang diangkat menjadi duta adalah orang-orang yang melakukan melawan hukum. Namun hal tersebut dibantah oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa berita tersebut tidaklah benar. Seorang influencer dengan jutaan pengikut seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya untuk bersama-sama menahan laju penyebaran Covid-19, salah satunya dengan berkarantina dengan prosedur yang berlaku. Proses hukum harus tetap ditegakkan. Tidak peduli apakah itu masyarakat biasa, pejabat, influencer, bahkan presiden sekalipun.

Kita semua ingin wabah penyakit ini cepat berlalu. Menahan ego dan patuh dengan peraturan yang berlaku seperti karantina sangat berarti untuk menahan laju penyebaran virus Covid-19. Semoga kasus kaburnya orang-orang dari masa karantina tidak terulang kembali dan kita semua dapat kembali hidup normal seperti kehidupan sebelum adanya wabah penyakit ini.

Ahmad Zaydan
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023