Stop! Menyalahi Aturan Karantina Kesehatan

Stop! Menyalahi Aturan Karantina Kesehatan

 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan jelas menerangkan tentang adanya pembatasan mengenai masuk dan keluarnya individu ke suatu daerah yang telah dinyatakan sumber wabah, termasuk mengatur pula tentang adanya perintah untuk melakukan isolasi, karantina wilayah, vaksinasi, dan lain sebagainya untuk menghentikan penyebaran wabah yang terjadi di Indonesia.

Tidak disangka pada tahun awal tahun 2020 lalu kebijakan UU tersebut disambut dengan masuknya wabah Covid-19 ke Indonesia. Masuknya wabah ini menyebabkan terganggunya banyak kegiatan di berbagai sektor baik pendidikan, ekonomi, sosial dan pemerintahan. Sudah hampir genap dua tahun wabah Covid-19 menyelimuti Ibu Pertiwi, hingga sekarang belum terdengar kabar yang menyatakan bahwa Indonesia telah bebas dari Covid-19.

Isolasi, karantina kesehatan, pembatasan sosial hingga vaksinasi merupakan rentetan upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna mengahadapi wabah ini. Namun, tidak dapat dipungkiri banyak dari masyarakat yang masih menyepelekan kebijakan tersebut lantaran tidak yakin dan tidak percaya terhadap adanya Covid-19 di Indonesia. Hal ini tentu saja membuat pemerintah dan berbagai pihak relawan kesulitan dalam memberantas wabah penyakit yang mematikan tersebut.

Sebagai masyarakat negara yang memiliki nilai kegotong royongan tinggi sudah sepatutnya kita mengikuti aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Karantina kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk kita lakukan saat ini, baik untuk diri sendiri, keluarga, dan orang-orang disekitar kita. Karantina kesehatan bisa dimulai dengan menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menghindari berada dikeramaian jika tidak ada keperluan penting. Selain itu kita juga bisa mengkonsumsi vitamin utnuk tetap menjada daya tahan tubuh agar tidak mudah terserang penyakit.

Sebaiknya kita berhenti untuk menyalahi kebijakan dan aturan ang ditetapkan agar kita cepat pulih dari pandemi. Taatilah karantina kesehatan untuk aku, kamu dan Indonesia.

Red : Nikita Amanda Rahmadani-KPI 3 C

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023