Pemerintah Merilis Kebijakan, Perjalanan Luar Negri Wajib Karantina

Aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri yang pertama adalah tes PCR. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes sebelum kedatangan dan saat kedatangan. Pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 karantina

"Jadi setiap orang yang datang ke Indonesia jadi mereka terlebih dahulu harus mempunyai hasil PCR negatif yang berlaku 3x24 pada saat keberangkatan," kata Sub-Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat, Kemenkes, dr. I Made Yosi Purbadi Wirentana, dalam tayangan YouTube BNPB.

Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5x24 jam. Jika WNI atau WNA tes PCR-nya positif, maka ia perlu menjalani karantina di tempat yang ditentukanlalu kembali melakukan tes PCR.

Namun, jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyaata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali. Jika hasil tes PCR kedua di hari ke-4 karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina.

Yosi juga menjelaskan mengenai prosedur masyarakat yang melakukan perjalanan luar negri dan positif Covid-19

"Kalau positif inilah perlu kami tekankan lagi, kalau hari pertama swab-nya positif mereka sudah langsung harus dirujuk ke salah satunya mungkin nanti RSD Wisma Atlet Kemayoran, atau bisa juga ke Wisma Atlet Pademangan tower 8. Jadi Wisma Atlet Pademangan ada 3 towertower 8, 9, dan 10. Untuk tower 8 itu adalah tempat isolasi bagi kasus konfirmasi positif tanpa gejala ataupun gejala ringan. Untuk tower 9 dan 10 itu merupakan wisma karantina untuk PMI yang saya katakan tadi. Kalau hasilnya positif di hari pertama, itu untuk WNI kita akan rujuk kebanyakan saat ini ke Wisma Atlet Pademangan tower 8," tutur dia.

Cahya Puspita Azzahra Mahasiswa KPI UIN Bandung

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023