Pemangkasan Karantina Bagi Penumpang Internasional: Pro Atau Kontra?

Sejak pandemi melanda banyak hal yang berubah, ada banyak berbagai hal kebiasaan baru yang perlu kita lakukan untuk mencegah virus corona, seperti harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat kapan pun dan di mana pun. Kegiatan kita sehari-hari juga menjadi jauh lebih terbatas. Kita jadi tidak sebebas dahulu saat hendak bepergian, terutama ke luar negeri.

 

Pemerintah resmi mengubah aturan karantina bagi orang yang masuk ke Indonesia. Penerima vaksin dengan dosis lengkap boleh hanya karantina 3 hari, sisanya wajib 5 hari. Aturan terbaru itu ada di Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru ini diterbitkan Satgas Covid-19 pada 2 November 2021. Seluruh WNI/WNA yang masuk ke Indonesia wajib menjalani tes ulang RT PCR dan menjalani karantina.

 

pemerintah berulang kali melakukan pemangkasan karantina pagi pelaku perjalanan internasional. Lantas apakah kebijakan tersebut tepat untuk dilakukan? adanya pemangkasan karantina bagi penumpang Internasional tentu menghadirkan keresahan tersendiri. Karena, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyebaran varian virus baru, sehingga pandemi tidak akan ada habisnya. Pertimbangan pemberlakuan pemangkasan karantina dijelaskan akan membantu perekonomian Indonesia agar kembali seperti sedia kala. Dengan pemberlakuan karantina yang hanya 3 hari diharapkan akan menarik para turis dari negara lain untuk datang berkunjung ke Indonesia.

 

Namun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Alasan menghidupkan dan memulihkan perekonomian dengan kembali menghidupkan ekonomi para pekerja wisatawan memang baik, akan tetapi pemerintah dan masyarakat juga perlu mengimbau dan memperhatikannya agar protokol kesehatan tetap terjaga dan meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.

Kontra terjadi ketika pemangkasan karantina pada penerbangan Internasional tidak sepenuhnya keputusan yang tepat dan menuai kebenaran. Karena hal tersebut tidak dapat menjamin bagaimana baiknya kondisi para penumpang penerbangan internasional, meskipun sudah terkonfirmasi dua kali vaksin atau melakukan berbagai tes Covid 19.

 

Seperti yang diketahui bersama, Mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, telah meminta dan memberlakukan masa karantina kedatangan internasional selama minimal 7 x 24 jam, dan juga telah dibuktikan oleh studi bahwa masa karantina tersebut yang paling ideal dan aman.

 

Tidak jarang pula beberapa kasus penyintas Covid-19 masih terkonfirmasi positif setelah karantina bahkan setelah dua kali vaksin. Maka dari itu, pemerintah diharapkan lebih bijak lagi dalam mempertimbangkan kebijakan tersebut, demi kebaikan dan keamanan bersama.

 

Hindun Suaidah Dini Nasution

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023