Liburan Senang Masa Karantina Berkurang


       Virus Corona sudah setahun lebih hidup bersama di lingkungan kita. Kedatangan virus Corona benar-benar mengubah segala aspek kehidupan, salah satunya adalah aspek sosial. Manusia sebagai makhluk sosial tentu selalu berinteraksi dengan manusia yang lain, namun karena adanya virus Corona, maka segala aktivitas sosial dibatasi oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19. 

       Liburan menjadi kegiatan yang tepat dan menyenangkan untuk menyegarkan badan dan pikiran serta istirahat dari segala aktivitas harian. Bahkan sebagian orang menjadikan liburan sebagai hobi hingga kebutuhan. Namun dengan adanya virus Corona, liburan hanya menjadi angan-angan karena banyak tempat pariwisata baik nasional maupun internasional yang menutup akses bagi para wisawatan. 

       Akan tetapi, dengan adanya penurunan kasus Covid-19 saat ini, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa status dunia sudah lebih aman untuk melakukan perjalanan. Khusus untuk pariwisata internasional, beberapa negara yang sudah membuka penerbangan internasional adalah Thailand, Maldives, United Arab Emirates (UAE), Turki, Mesir, dan Amerika Serikat. Adapun negara-negara yang membuka akses penerbangan dengan pembatasan tertentu (partial restriction) yaitu Singapura, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, China, Hong Kong, Inggris, Schengen, Belanda, Prancis, Italia, Spanyol, Swiss, Jerman, Ukraina, dan Kanada.

       Akses pariwisata kembali dibuka adalah suatu kabar gembira, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para wisatawan, di antaranya yaitu tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, vaksinasi juga menjadi suatu kewajiban bagi para wisatawan internasional karena setiap pendatang akan diminta untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi sepenuhnya. 

       Selain itu, persyaratan lainnya bagi pelaku perjalanan internasional saat kembali ke Indonesia harus melaksanakan karantina. Informasi terbaru Selasa (02/11/2021), Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang terdapat dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021, menyatakan bahwa masa karantina berkurang menjadi 3×24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan masa karantina 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama. 

       Karantina adalah salah satu protokol kesehatan yang penting dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional. Karantina ditetapkan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk kebaikan, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

       Begitu banyak keringanan peraturan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku perjalanan internasional, dari pemberian vaksin secara gratis, penerbangan internasional yang sudah dibuka, hingga pengurangan masa karantina menjadi sangat singkat. Oleh karena itu, mari patuhi peraturan yang telah ditetapkan karena dengan demikian kita telah berkontribusi dalam mencegah penyebaran Covid-19 untuk kebaikan dan keselamatan.


Ayu Sri Wahyuni
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023