Kesuksesan Indonesia Mengurangi Kasus COVID-19 Dengan Cara Karantina


COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-COV-2. Pada tanggal 02 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa terdapat dua warga negara Indonesia yang terdampak COVID-19. Sejak saat itu, Presiden Republik Indonesia dengan tegas memerintahkan seluruh warga negara Indonesia untuk berdiam diri di rumah. Namun, menurut staf pengajar FKM UI Pandu Riono, virus SARS-COV-2 ini masuk ke Indonesia bukan di bulan Maret melainkan minggu ketiga di bulan Januari. Dan dia mengatakan bahwa ini bulan penularan impor tetapi ini kasus lokal.

Sejak saat itu, pemerintah Republik Indonesia menetapkan karantina yang bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19. Adapun karantina yang diberlakukan yaitu mandiri dan wilayah. Karantina Mandiri berlaku untuk warga negara Indonesia yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19 tetapi memiliki riwayat kontak fisik dengan seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19, biasanya dilakukan selama minimal 10 hari. Sedangkan karantina wilayah diberlakukan agar warga negara Indonesia untuk sementara waktu tidak berpergian ke luar daerah. Pemerintah Republik Indonesia mengatur kekarantinaan ini dalam UU No.6 Tahun 2018.

Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia, salah satunya menetapkan karantina ini membuahkan hasil yang baik. Per tanggal 08 November 2021, tingkat kematian akibat COVID-19 menukik turun dan situasi di rumah sakit yang kondusif menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Maka dapat disimpulkan bahwa ditetapkannya karantina memiliki pengaruh terhadap turunnya kasus COVID-19.

Namun, jangan sampai kita lengah akan COVID-19 dan mengabaikan karantina hanya karena Indonesia mengalami penurunan kasus COVID-19. Kita masih harus mengikuti dan mematuhi upaya-upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menangani kasus COVID-19.

Maka itu walaupun kasus COVID-19 sudah mulai menurun kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Jika melanggar aturan tersebut pasti diri kita sendiri yang akan merugi dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.

 

 

Nurul Alfiani KPI 3 C

Mahasiswi UIN BANDUNG

Kp. Bayah 2, des. Bayah barat, kec. Bayah, kab. Lebak, prov. Banten 

No.hp 085779575505

Alfianinurul20@gmail.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023