Karantinamu Melindungi Kami Semua


Pandemi Covid-19 yang memaksa pemerintah untuk memikirkan cara-cara tepat yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebarannya. Pada awal merebaknya virus ini, pemerintah menghimbau masyarakat untuk menerapkan beberapa hal untuk mencegah penularan virus tersebut yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, dan menjaga jarak. Kedepannya pemerintah menindak lanjuti tentang peraturan untuk aktivitas new normal salah satunya adalah tentang perkarantinaan.

Seperti peraturan yang dibuat pemerintah mengenai aturan karantina mandiri yang harus dilakukan masyarakat yang pergi dan pulang dari suatu negara. Peraturan tersebut dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang mengintai seluruh dunia pada akhir tahun 2019 hingga saat ini. Indonesia sendiri menetapkan waktu karantina bagi WNI yang pulang dari negara asing selama 14 hari, mengikuti saran dari World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa masa inkubasi virus tersebut selama 14 hari.

Masyarakat diminta untuk disiplin menjalani peraturan tersebut agar pandemi di Indonesia dapat di tangani dan dikontrol perkembangannya. Selain itu peraturan tersebut memiliki sanksi bagi yang tidak mematuhi yaitu berupa denda hingga pidana. Contohnya yang  terjadi pada seorang influenzer bernama Rachel Venya, ia telah melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun ketika kembali ke tanah air, ia melakukan kesalahan dengan tidak menjalani peraturan karantina mandiri dengan baik. Hal tersebut mengundang opini buruk publik terhadapnya, karena bisa saja ia membawa virus varian mutasi dari luar negeri.

Karantina mandiri bertujuan untuk memastikan bahwa seseorang tidak membawa virus selama perjalanannya. Dalam menjalani karantina, seseorang di awasi setiap hari untuk memastikan indikasi-indikasi terjangkit virus tidak terjadi pada dirinya. Pada awal ditetapkannya peraturan tersebut, tempat karantinya ditetapkan secara khusus oleh pemerintah, namun seiring berjalannya waktu diluar dari tempat yang ditentukan juga dapat digunakan untuk karantina mandiri, seperti hotel, asrama dan rumah tinggal.

Dari kasus tersebut masyarakat harus lebih memperhatikan hal-hal yang menyangkut banyak orang, karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga dan orang sekitar. Terciptanya suasana dan lingkungan yang tertib dimulai dari masing-masing individu masyarakat. Dengan begitu indonesia dapat menangani  pandemi ini dengan cepat dan efisien.

Kayla Mumtaz Farhanah

Mahasiswi KPI UIN SGD Bandung

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023