Karantina Bukan Penjara Tapi Bisa Berakhir di Penjara


2 Maret 2020 jadi awal datangnya covid-19 ke Indonesia. Seluruh masyarakat panik hingga persediaan masker dan hand sanitizer yang langka ditemukan di supermarket dan apotek di seluruh Indonesia.  Berbagai masalah terus berdatangan, punic buying hingga konspirasi vaksin adalah masalah yang pernah menjadi perbincangan di masa pandemi saat ini. Dan yang baru-baru ini mencuat adalah kasus kaburnya selebgram dari tempat karantina.

Karantina adalah upaya memisahankan seseorang yang terpapar covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Karantina menjadi sesuatu yang penting bagi kita semua, mengingat virus ini bermutasi di berbagai negara. Oleh karena itu, baik WNI atau WNA yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina guna mencegah masuknya virus yang bermutasi tersebut masuk ke Indonesia.

Kasus kaburnya selebgram dan beberapa temannya menjadi perhatian bagi publik. Kabarnya ia dibantu diloloskan oleh dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet yang berakhir hingga penonaktifan dari tugasnya. Dengan rasa tidak bersalah, selebgram tersebut pamer melakukan penerbangan dan merayakan ulang tahunnya. Wajar jika publik marah, sebab masyarakat menilai sang selebgram berperilaku egois dan menentang hukum yang berlaku ditengah wabah korona saat ini.

Kabarnya ia dijerat pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, sehingga dirinya terancam satu tahun penjara. Di salah satu podcast, selebgram tersebut mengaku tidak pernah menginap di Wisma Atlet, Padengaman, akan tetapi pengakuan tersebut dibantah oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS yang menyebut bahwa ada bukti bahwa selebgram tersebut sempat menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet, Pademangan. Keberlanjutan kasus ini terus disuarakan oleh masyarakat dan beberapa public figure yang ingin adanya pemberlakuan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bisa jadi kasus kaburnya selebgram ini adalah hanya salah satu kasus yang berhasil terungkap. Semoga adanya peningkatan keamanan berkarantina dan kesadaran oleh masyarakat akan pentingnya berkarantina. Kita semua ingin "badai" wabah penyakit ini cepat berlalu. Agar kita semua dapat hidup normal seperti sedia kala.

Ahmad Zaydan
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati, Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023