Efektifkah Karantina Dalam Menghambat Virus Corona atau Hanya Menyusahkan Masyarakat?

Sebagaimana kita ketahui bahwa virus corona sebagai wabah penyakit berbahaya telah menginfeksi ratusan bahkan ribuan warga di Indonesia sejak Maret 2020.  Sejak itu, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan baru demi mencegah penyebaran virus Corona lebih jauh lagi. Diantaranya, pemerintah menetapkan untuk melakukan karantina wilayah dan lockdown di daerah masing-masing. Anak – anak sekolah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Tempat hiburan, pasar dan tempat lain yang mengundang keramaian ditutup . Gerak masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar umah  dibatasi.  Masyarakat hanya bisa melakuan kegiatan di dalam rumah dan jikapun harus berkomunikasi dengan orang lain dapat dilakukan secara virtual.
Dikarenakan keadaan yang demikian , maka pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 regulasi dalam memberantas Covid -19, diantaranya yaitu :
Pertama , Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  (Perppu)  Nomor  1  Tahun 2020  tentang  Kebijakan  Keuangan  dan  Stabilitas  Sistem  Keuangan  untuk Penanganan  Pandemi  Covid-19  dan/atau  dalam  rangka  menghadapi  ancaman yang  membahayakan  perekonomian  Nasional  dan/atau  Stabilitas  Sistem Keuangan  (selanjutnya  disebut  Perppu  No.  1/2020). 
Kedua , Peraturan  Pemerintah  Nomor  21  Tahun  2020  tentang  Pembatasan    Sosial Berskala  Besar  dalam  rangka  mempercepat  penanganan  Covid-19  (selanjutnya disebut  PP  No.  21/2020).   
Ketiga, Keputusan  Presiden  Nomor  11  Tahun  2020  tentang  Penetapan  Kedaruratan Kesehatan  Masyarakat  Covid-10  (selanjutnya  disebut  Kepres  No.  11/2020). 
 Dasar  dikeluarkannya  3  regulasi  tersebut  adalah  dari  Undang-Undang  Nomor 6  Tahun  2018  tentang  Kekarantinaan  Kesehatan  (selanjutnya  disebut  UU  No.  6/2018).
Karantina sejatinya menyengsarakan masyarakat dan mengubah tatanan kehidupan masyarakat terutama dalam hal ekonomi. Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaannya dan  pendapatan menurun sehingga angka pengangguran terus meningkat setiap harinya. Akan tetapi, pemerintah berusaha untuk mempertahankan agar stabilitas perekonomian di Indonesia tidak merosot. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah dana sebagai modal  untuk memulihkan laju perkekonomian nasional akibat Covid-19. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam bentuk uang dan kebutuhan sehari-hari. 
Jika dilihat dari segi keefektifannya, karantina memang bisa menekan laju penyebaran virus Corona. Bahkan di Negara lain, penerapan karantina dan lockdown berjalan dengan lancar. Akan tetapi, hal ini juga dilihat dari tekad masyarakat dalam menerapkan aturan baru dari pemerintah ini. Pada faktanya, banyak masyarakat Indonesia yang masih enggan dan tidak menaati aturan tersebut dengan alasan ketidakpercayaan terhadap virus Corona. Padahal, jika saja masyarakat patuh dan taat, program pemerintah ini akan berlangsung dengan lancar dan masyarakat tak akan sengsara terlalu lama akibat karantina yang menghambat kegiatan masyarakat. 
Karantina yang ditetapkan ini hanya berupa himbauan dan tidak memiliki daya paksa yang kuat, sehingga bisa kita lihat bahwa social distancing yang dilakukan masyarakat tidak memberikan efek apapun bahkan angka kematian akibat Covid-19 terus meningkat. Hal ini lah yang menyebabkan banyak orang menganggap karantina tidak efektif dalam mencegah virus Corona dan setiap harinya masyarakat semakin banyak yang melanggar aturan pemerintah terkait protokol kesehatan.  



Reporter
Risalina
Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023