Cegah Peningkatan Kasus COVID-19 dengan Karantina

Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.

Meskipun setiap harinya kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin menurun, kita harus tetap waspada terhadap ancaman varian baru Covid. Tidak bisa dipungkiri, masyarakat kini seakan lupa bahwa Covid-19 masih ada di sekitar kita. Banyak masyarakat mulai tidak mematuhi protokol Kesehatan dan menyepelekan aturan karantina.

Padahal, karantina merupakan salah satu cara untuk mencegah masuknya varian terbaru virus Covid ke Indonesia. Selain itu juga, karantina bisa mencegah seseorang menularkan virus Covid ke keluarga dan sanak saudara. Siapa yang tahu? Mungkin seseorang yang baru datang dari luar negeri membawa virus Covid namun tidak bergejala?

Karantina tidaklah lama, aturan terbaru menyatakan bahwa karantina dilakukan 3 hari. Pemerintah mulai memangkas aturan karantina yang mulanya 14 hari menjadi 7 hari, kemudian menjadi 5 hari, dan sekarang 3 hari. Oleh karena itu, patuhilah aturan karantina untuk siapa saja. Jangan jual beli aturan karantina meskipun kamu orang kaya atau pejabat sekalipun.

Sekarang, ada banyak sekali hotel, villa, bahkan wisma atlet yang dijadikan tempat untuk karantina. Tempat karantina sudah pemerintah siapkan agar siapapun yang datang ke Indonesia bisa karantina dengan nyaman.

 

 

Yulia Rahma Kamila

Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023