Antisipasi Omicron, Pemerintah Memperketat Aturan Baru Terkait Karantina


Pandemi Covid-19 yang melanda negeri kita belum berakhir hingga saat ini. Segala cara macam pencegahan telah dilakukan demi menghilangnya virus mematikan tersebut. Meskipun kini sekolah, kantor, dan tempat lainnya sudah diizinkan untuk berada di tempat, namun protokol kesehatan masih tetap berlaku agar dapat memutuskan rantai virus.

Baru-baru ini dunia dikabarkan bahwa ada varian virus mematikan yang terbaru. Virus tersebut bernama "Omicron". Dinamakan Omicron karena berasal dari Bahasa Alfabet Yunani. World Health Organization (WHO) menyebutkan, Omicron ditemukan pada tanggal 24 November 2021. Varian ini pertama kali terdeteksi di Afrika. Kabarnya, Omicron telah terdeteksi di 38 negara. 

Saat ini pemerintah dan tenaga kesehatan lainnya belum memastikan apakah Omicron ini berbahaya atau tidak. Walau sebenarnya varian ini cukup bahaya karena mudah sekali bermutasi. Namun, upaya pemerintah untuk mengantisipasi varian Omicron ini yang dapat dilakukan yaitu memperketat aturan terkait protokol kesehatan bagi WNA/WNI yang baru saja tiba di Indonesia. Pemerintah memperketat sistem karantina yang awalnya 7 hari menjadi 10 hari.

Bagi WNA/WNI yang baru saja datang dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong, maka wajib di karantina selama 14 hari. Sementara itu, penerbangan pun akan diperketat bahkan tidak mengizinkan WNA masuk ke negara Indonesia jika WNA tersebut berasal dari 11 negara tadi.

Meskipun varian Omicron tersebut belum muncul di Indonesia dan hasil pemeriksaan belum menemukan Omicron, namun antisipasi yang ketat perlu lah kita lakukan mulai saat ini. Karena jika kita lalai akan berakibat fatal. Apalagi varian ini memang cukup ganas.

Alifia Nabila
Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati 
Bandung-Jawa Barat

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023