Rasul Larang Wanita Sambung Rambut

Dakwahpos.com, Bandung- Pemudi Masjid Al-Jihad mengadakan kajian Tarbiyatunnisa, Jumat (29/10/21). Kegiatan yang diisi oleh ustadz Biri Rachman, S.Pd ini mengangkat tema "Larangan Menyambung Rambut"

Dalam ceramahnya ustadz Biri Rachman, S.Pd mengungkapkan bahwa Allah telah melaknat wanita yang memakai cemara, dan wanita yang minta dipakaikan cemara, dan wanita yang mencacah (tato atau karang), dan wanita yang minta dicacah.

"Dari hadits nya Abu Hurairah riwayat Bukhori berkata bahwasannya Nabi Muhammad saw telah bersabda, Allah akan melaknat para wanita yang memakai cemara dan akan melaknat juga wanita yang meminta dipakaikan cemara, selain itu Allah juga akan melaknat wanita yang mencacah, mencacah itu seperti tato atau karang dan akan melaknat juga wanita yang minta dicacah atau di tato", ujarnya.

Ustadz Biri juga menerangkan bahwa Nabi Muhammad saw melarang wanita untuk menyambung rambutnya dengan alasan apapun.

"Dalam hadits riwayat Muslim, Asma binti Abu Bakar berkata, sesungguhnya ada seorang wanita datang kepada Nabi saw lalu dia bercerita bahwa dia telah menikahkan anak perempuannya, lalu rambut anaknya itu rontok, suami anaknya berpendapat akan bagus jika rambut istrinya itu disambung. Oleh karena itu ibunya datang dan bertanya kepada Nabi saw bolehkah anaknya itu menyambung rambut? Tentu saja Nabi melarangnya,'

Dengan alasan apapun itu sudah jelas ya hukumnya bahwa Allah tidak menyukai dan akan melaknat wanita yang menyambung rambutnya", ungkapnya lebih lanjut.

Ustadz Biri lebih lanjut menerangkan tentang larangan menyambung rambut pada wanita maupun pria.

"Ada lagi hadits dari Jabir bin Abdullah yang menerangkan tentang larangan menyambung rambut, dalam haditsnya itu Nabi saw melarang wanita menyambung sesuatu di rambut kepalanya. Dari keterangan ini makna yang dapat kita ambil adalah bahwa menyambung rambut itu haram hukumnya, baik untuk laki-laki seperti memakai wig atau perempuan yang memakai  sanggul, baik dari bulu atau dengan benang. Demikian juga haram memakai bulu mata palsu sekalipun untuk pengantin,'

Demikian juga haram memakai karang, termasuk tato, baik untuk laki-laki maupun perempuan juga haram hukumnya mengerik alis dan meratakan gigi", pungkasnya lebih lanjut.

Reporter : Al-kindi Nur Fuadi, Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023