Mengambil Faedah dari Hadits

Dakwahpos.com, Garut - Pimpinan Jama'ah Garogol mengadakan pengajian rutin setiap bulan di Masjid Al-Ikhlas Garogol. Jumat, (22/10/2021) dengan penceramah Ustaz Buldan dengan tema Mengambil Sejumlah Faedah dari Sebuah Hadits.

Pengajian bulanan di Masjid Al-Ikhlas Garogol rutin dilaksanakan setiap hari Jumat malam di minggu keempat setelah dilaksanakan shalat maghrib. Pengajian rutin ini dihadiri oleh jama'ah yang berada disekitar lingkungan kampung Garogol. Kegiatannya diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran lalu dilanjutkan dengan penyampaian ceramah.

Dalam ceramahnya kali ini, Ustaz Buldan menjelaskan bahwa faedah atau pelajaran yang pernah kita dengar sebelumnya dari orang-orang yang berilmu akan senantiasa memberikan manfaat.

Kemudian Ustaz Buldan menceritakan salah satu Hadits Nabi yang diriwatkan oleh Imam Bukhary mengenai seseorang yang meminjam uang kepada temannya. Kemudian temannya meminta saksi dan penjamin dalam proses hutang piutang tersebut. Namun, peminjam hutangnya memberikan pernyataan bahwa cukuplah Allah sebagai saksi dan penjamin antara hutang mereka berdua. Kemudian peminjam hutang berusaha dengan segala cara untuk memenuhi amanah membayar hutang kepada temannya.

"Dalam Hadits riwayat Imam Bukhary, Rasulullah bercerita dahulu ada seorang bani Israil yang meminjam uang 1000 dinar kepada temannya. temannya berkata "datangkan kepadaku saksi". Lalu orang yang meminjam berkata "cukuplah Allah sebagai saksiku". "Kemudian datangkan kepadaku penjamin agar aku bisa memastikan kamu akan membayar". Lalu ia berkata "cukuplah Allah sebagai penjamin. Dan peminjam berkata "benar kamu benar bahwa Allah bisa menjadi saksi dan penjamin". Maka dipinjamkanlah uang tersebut dan mereka sudah menetapkan tempo untuk pembayaran utang tersebut. Akhirnya peminjam menyebrangi lautan. Lalu ketika memasuki tempo pembayarannya, peminjam tidak bisa menyeberangi lautan karena tidak ada kapal untuk menyebrang. Sedangkan dia tahu bahwa temannya sedang menunggu uangnya. Lalu karena ia saking ingin menyampaikan amanahnya, ia kemudian menaruh uangnya di sebongkah kayu dan menaruh sepucuk surat di dalamnya lalu pergi ke pinggir laut dan berdoa kepada Allah. Kemudian dilemparnya kayu tersebut ke laut. Namun ia tetap berusaha untuk mendapatkan kapal. Kemudian yang mengutanginya keluar dan ingat jatuh tempo uang yang ia pinjamkan kepada temannya. Ia keluar menuju pinggir laut dan melihat ada sebongkah kayu terdampar dan berfikir untuk menjadikannya kayu bakar. Ketika ia sedang membelah kayu tersebut ia mendapati uang 1000 dinar serta sepucuk surat dari temannya." jelasnya

Lalu Ustaz Buldan menjelaskan faedah yang dapat kita ambil dari Hadits tersebut yaitu bahwa kita harus sentiasa bertawakkal bagaimana pun keadaan kita. Bertawakkal adalah kesungguhan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberi dorongan kepada umatnya untuk rela mengutangi yang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits bahwa barangsiapa memberi keringanan dari suatu kesusahan saudaranya, maka Allah akan memberi kelonggaran kepada orang tersebut dari suatu kesusahan. Dan meminjamkan hutang kepada orang lain yang mengalami kesusahan termasuk ke dalam bab menolong orang lain.

"Salah satu faedah dari Hadits tersebut adalah kita harus senantiasa bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Orang yang meminjam hutang dalam Hadits tersebut bertawakkal begitu juga dengan orang yang meminjamkan hutang, ia juga bertawakkal  meminjamkan uangnya tanpa saksi dan penjamin dan percaya bahwa Allahlah sebaik-baik saksi dan penjamin. Tawakkal diartikan sebagai kesungguhan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Meminjamkan hutang kepada orang yang mengalami kesusahan, kemudian dia meminjam hutang karena darurat, maka jika kita meminjamkannya uang dia akan terhindar dari kematian, atau kemudian dia terhindar dari melakukan hal-hal tercela yang mungkin terjadi karena dia sangat membutuhkan uang tersebut. Misalnya, seperti mencuri atau merampok" jelasnya

Reporter: Witriani Siti Safarina, Mahasiswi KPI 3D UIN Sunan Gunung Djati Bandung


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023