Jangan Salah! Inilah Hukum Kencing Bayi dalam Islam


Dakwahpos.com, Bandung – Dalam pengajian di Masjid Jami' Annur yang rutin diadakan setiap hari sabtu subuh, Habib Syaugi bin Syaikh Al-Haddad membacakan kitab Fathul Karim yang pada saat itu menjelaskan tentang hukum kencing bayi dalam Islam.


Habib Syaugi mengatakan bahwa hukum kencing bayi pada umumnya adalah najis mutawassitah atau najis yang sedang, kecuali kencing bayi laki-laki yang belum makan atau minum apapun selain ASI. Kencing bayi laki-laki yang baru minum ASI saja maka hukumnya adalah najis mukhaffaah atau najis yang ringan.


"adapun hukum kencing bayi adalah najis mutawassitah kecuali bayi laki-laki yang belum makan atau minum apapun selain Air Susu Ibu" Ujar lulusan pondok di Tareem Hadramaut tersebut.


Ayah dari empat orang anak tersebut menjelaskan cara membersihkan bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI adalah cukup mencipratkan air ke daerah yang terkena kencing tersebut, tidak perlu menyiramnya dengan air yang mengalir. 


"Cara membersihkannya bagaimana? Cara membersihkannya adalah cukup dengan mencipratkan air ke bagian yang terkena kencing tersebut " lanjut Habib Syaugi Al-Haddad. 


Sebelum menutup kajian dengan doa, Habib Syaugi Al-Haddad juga menjelaskan cara membersihkan kencing bayi yang merupakan najis mutawassitah. Beliau mengatakan kalau cara membersihkan najis mutawassitah adalah dengan cara menyampaikan air ke tempat yang terkena najis tersebut.


"Kalau cara membersihkan najis mutawassitah adalah dengan cara menyampaikan air ke tempat yang terkena najis. Jadi jangan pakaian yang terkena najis kita masukkan ke dalam ember, karena kalau demikian najis nya tidak akan suci, justru air yang di dalam ember tersebut menjadi najis karena banyaknya air kurang dari dua kulah" Tuntas Beliau. (30/10/2021). 


Reporter : Mohammad Afif
Mahasiswa UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023