Empat Perkara Pembatal Wudhu

Dakwahpos.com, Sumedang – Masjid Al-Ikhlas Bangkir laksanakan kegiatan pengajian rutin ibu-ibu, Jumat (29/10/2021). Pengajian tersebut dilaksanakan setiap hari jumat ba'da Dzuhur hingga Ashar dengan penceramah yang berbeda setiap pekan nya.

Pada Jumat pekan ini Drs. Endang Samsudin selaku penceramah pada pengajian rutin menyampaikan pembahasan tentang empat perkara yang membatalkan wudhu. Beliau menyebutkan bahwa hal ini wajib diperhatikan karena jika tidak maka shalat yang dikerjakan menjadi tidak sempurna atau bahkan tidak akan diterima.

" Ada empat perkara yang membatalkan wudhu. Hal ini harus diketahui, karena syarat sah shalat salah satunya thaharah atau bersuci yaitu suci dari hadas kecil dan hadas besar. Dan wudhu merupakan cara membersihkan hadas kecil, maka dari itu jika kita tidak mengetahuinya dan kita melakukan hal yang membatalkan wudhu tersebut maka shalat menjadi tidak sah karena batalnya wudhu kita ".

Drs. Endang Samsudin menyebutkan hal yang membatalkan wudhu ada empat perkara. Satu keluarnya sesuatu dari kedua jalan (qubul dan dubur) kecuali sperma, kedua hilangnya akal hingga tertidur kecuali tidurnya orang yang menetapkan pantatnya, yang ketiga terjadinya pertemuan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya sama-sama telah sampai pada usia dewasa dan dia adalah orang lain dengan tanpa adanya penghalang sedangkan yang terakhir adalah menyentuh qubul manusia ataupun lubang dubur manusia dengan menggunakan telapak tangan.

Selanjutnya Drs. Endang Samsudin menjelaskan lebih lanjut tentang perkara yang membatalkan wudhu. Beliau menjelaskan tiap perkara menjadi sebuah pembahasan yang lebih jelas dengan menyebutkan contoh dari perkara tersebut.

" Sesuatu yang membatalkan wudhu yang pertama adalah sesuatu yang keluar entah itu merupakan benda padat maupun benda cair atau berupa angin tapi ada baunya seperti buang angin misalkan, merupakan sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan depan atau belakang yaitu dari qubul atau dubur. Kecuali keluar sperma, sperma tidak membatalkan wudhu namun keluarnya sperma menjadikan seseorang diwajibkan untuk mandi besar, yang kedua yaitu bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang telah dewasa dan tidak ada ikatan darah,contohnya adik perempuan yang bersalaman dengan kakak ipar laki-laki, yang ketiga yaitu menyentuh qubul manusia atau lubang dubur menggunakan telapak tangan dan jari-jari tangan ".

Lebih lanjut penceramah menyampaikan satu perkara yang sering diabaikan padahal hal tersebut juga merupakan salah satu perkara yang membatalkan wudhu. Perkara yang membatalkan wudhu tersebut yaitu hilangnya akal atau kesadaran seperti tertidur dengan posisi yang salah dalam keadaan memiliki wudhu.

"Adapun hal yang membatalkan wudhu yang terakhir juga kadang sering kita abaikan adalah hilangnya akal atau kesadaran. Hilangnya akal disebabkan tidur ada orang tidur hingga hilang kesadaran. Saat hilangnya akal atau kesadaran saat tertidur sampai dengan tidurnya sudah terlentang atau tidur miring maka itu batal atau ada orang yang terkadang tertidur saat sholat dalam keadaan berdiri itu juga batal ".


Reporter : Indah Nurhayati / KPI 3B
Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023