Dianggap Tidak Sah Shalatnya Bila Dahului Imam.

Dakwahpos.com, Tangerang – DKM Nurul Fatah, menyelenggarakan kajian rutinan di hari selasa (26/10/2021) yang membahas mengenai "shalat berjamaah" yang disampaikan oleh ustadz Yulkarnain. kajian ini dikhususkan membahas seputar fiqih. Selain diadakannya dihari selasa, Masjid Nurul Fatah juga mengadakan kajian di setiap hari minggunya, hanya berbeda pembahasanya yakni membahas mengenai akhlak. kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi warga sekitar.

Ustadz yang disapa dengan nama Yulkarnain ini berkesempatan menyampaikan bagaimana cara shalat berjamaah yang baik, serta menjelaskan kesalahan-kesalahan yang dilakukan pada saat shalat berjamaah. Salah satu yang ia singgung ialah ketika makmum mendahului imam.

"Haram hukumnya seorang makmum mendahului Imam dan diiringi oleh 1 rukun fi'li.  Dan haram ini pengertiannya bisa menghilangkan niat pahala shalat berjamaah, lalu bagaimana kalau 2 rukun berturut-turut mendahului imam ? Dan batal shalatnya si makmum kalau sholatnya mendahului imam dalam 2 rukunnya. Kemudian pula, hukumnya bisa membatalkan seorang makmum yang berjamaah Bersama imam 'attakhu' Ketika dia mendahului…" ujarnya.

Beliau juga menambahkan bukan hanya mendahului imam saja yang dianggap batal, tetapi juga melambat  gerakan shalat  dari gerakan imam atau lambat 2 rukun bisa dianggap batal.

Ustadz Yulkarnain juga menjelaskan alasan setiap makmum harus mengikuti seorang imam,dan bagaimana caranya agar seorang makmum tidak mendahului imamnya.

"Hendaknya makmum, mengetahui bittikolati imammihi dengan perpindahan pekerjaan imamnya. Dengan melihat atau mendengar suaranya. Kenapa harus mengetahui seorang makmum atas pergerakan imam ? alasannya karena supaya memungkinkan seorang makmum untuk ikut terhadap imam. Dengan cara apa ? mengetahuinya, melihat terhadap gerakan imam, Atau kalo dari jauh tidak bisa melihat imam, bisa melihat shaf Sebagian di depan. Atau mendengar suara imam pakai speaker. Atau mendengar suara mubaligh yang bisa dipercaya,'

Mubaligh ialah mengantar dari pergerakan imam. Contohnya  ketika Imam takbir " allahukabar" , ada seorang mubaligh yang kemudian mubaligh tersebut menyampaikan "allahuakbar…." itu disebut sebagai pengantar pengganti terhadap pergerakan imam." Ungkapnya, lebih lanjut.

Ustadz yang berasal dari Cimone ini, lebih lanjut menjelaskan bahwasanya bisa dikatakan shalat berjamaah apabila seorang makmum dan imam berada disuatu ruangan.

"wa'ayaztamia fil masjidil" hendaknya seorang imam dan makmum itu keduanya berkumpul di masjid. Meskipun di terasnya atau dalam lingkungannya 300 kilo. Artinya itu 100m. Antara masjid atau bangunan yang merupakan syarat imam dengan makmum  yang berada…. Jadi pengertian sebagian dari pada masjid ialah didalam yg didiami oleh imam dan makmum. Sebagian daripada masjid tembok pinggir-pinggirnya warahmah itu serambinya, itu syarat bermakmum kepada imam." Jelasnya.

Beliau juga menyimpulkan yakni shalat berjamaah harus dengan susunan yang imam dan makmum harus muafakah yaitu selaras. Pengertiannya juga bisa diartikan sebagai pekerjaan yang nampak meskipun  beda bilangannya, pengecualian yang tidak selaras antara shalat imam dengan makmum berbeda.

 

Reporter : Hafadlah Triananda

Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023