Yang Katanya Bebas Berpendapat Nyatanya Sulit Didapat

Oleh : Muhammad Farid Iskandar

Indonesia merupakan negara yang sangat demokrasi terbukti adanya kebebasan berpendapat yang diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yakni "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak atau elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keuthan negara".

Namun pada kenyataannya banyak yang mengatakan bahwa Indonesia ini kurang demokratis. Kurangnya demokratis di Indonesia saat ini terdapat banyak masyarakat yang merasa takut untuk menyampaikan isi pikirannya.

Rasa takut masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya muncul karena adanya instrumen hukum bernama UU ITE yang mengatur teknologi informasi di Indonesia. Ada banyak kasus yang terjerat dalam UU ITE, contohnya Ahmad Dhani membuat konten vidio yang berisi kata "Idiot" yang dianggap melecehkan nama baik pihak-pihak yang tak setuju dengan gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya 2018 silam. Lalu Koalisi Bela Negara NKRI melaporkannya ke Polda Jatim karena dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dari adanya contoh kasus tersebut muncullah presepsi di antara masyarakat tentang  adanya kebebasan berpendapat yang terdapat batasan-batasan. Namun batasan-batasan itu ada bukan tanpa sebab. Hal itu dapat melindungi hak kebebasan yang lain. Yang salah itu bukan pasalnya, melainkan penerapan dari pasal itulah yang kurang baik.

Terlepas dari itu semua, hak untuk mengeluarkan pendapat di Indonesia dirasa kurang terealisasikan di kehidupan bermasyarakat. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu yang dijamin oleh konstitusi. Masyarakat ingin merasa aman dan bebas mengeluarkan pendapatnya tanpa merasa takut. Terlebih ketika mengkritik pemerintah, jangan hanya pemerintah saja yang memilki hak kebebasan berpendapat yang luas, kami rakyat kecil pun juga ingin.

Muhammad Farid Iskandar, Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023