Ultimatum Pada Periode Kedua Masa Jabatan Jokowi

Oleh: Zayidah Ahsanti Celsyalia

Pada tanggal 20 Oktober 2020 Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) agar segera membuat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ) dalam jangka waktu 8x24 jam. Pada demonstrasi hari itu massa BEM SI kembali tak ditemui oleh Presiden Jokowi. Namun demikian, BEM SI tetap bersikukuh memberikan waktu 8x24 jam agar Presiden menerbitkan Perpu untuk mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. Saat unjuk rasa, Presiden Jokowi sedang berada di Istana Bogor pada saat itu.

Sebelumnya demonstrasi di selenggarakan di Jakarta sebanyak dua kali, yaitu pada hari Kamis 8 Oktober 2020 dan Selasa 13 Oktober 2020. Dalam demonstrasi tersebut, koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy juga menyinggung bahwa Indonesia seperti layaknya negeri dongeng dalam satu tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Jika saja presiden atau wakil presiden mau menemui demonstran pada hari itu, maka BEM SI tidak akan memberikan ultimatum dalam jangka waktu 8x24jam agar segera menerbitkan Perpu guna mencabut omnimbus law UU Cipta Kerja apalagi terjadi demonstrasi yang kedua kalinya

Kalau saja DPR dalam membuat rancangan UU Cipta Kerja ini tidak tergesa – gesa dan melibatkan elemen masyarakat mungkin tidak akan terjadi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa dan buruh. Lalu pemerintah seharusnya mengkaji ulang draft rancangan UU Cipta Kerja tersebut agar tidak terjadi penolakan besar-besaran oleh buruh dan mahasiswa.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023