Tolak Ukur Kebebasan

Oleh : Citra Cantika Salma Sugiarto

Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa dalam mengamalkan hak kebebasan itu menjadi otoritas pribadi, sehingga segala bentuk kebebasan dilakoni sesuai apa keinginannya, bahkan dampak baik buruk atau benar salah pun tidak diperhatikan terlebih dahulu yang pada akhirnya kebebasan tersebut menjadi kebablasan. Padahal dalam mengekspresikan kebebasan baik diruang publik secara langsung maupun media online tidak semua serta merta atas otoritas pribadi. Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara hukum, kebebasan pun sudah diatur di dalam Undang  undang guna menjadi tolak ukur suatu kebebaban hak asasi seseorang, dan juga mengenai kebebasan dalam berpendapat.  

Sebagaimana yang telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat 2 mengenai hak berpendapat, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan ada hak dan kebebasan orang lain yang harus dipenuhi secara adil serta wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan memperhatikan 4 hal yaitu pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Demikian mengenai hak asasi manusia pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Pasal 23 ayat 2 Tahun 1999, sudah dijelaskan bahwa setiap orang memiliki hak dalam mengutarakan pendapatnya, namun dengan tetap memperhatikan 5 hal yaitu memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

5 hal yang menjadi tolak ukur kebebasan itu tidak berjalan lancar, karena berdasarkan catatan Kontras, ada 256 kasus penyerangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dari Januari sampai Juli 2020. Dari data tersebut sangat disayangkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak tau tolak ukur dalam menyalurkan hak dan kebebasannya. Padahal Indonesia adalah negara yang tersusun oleh beberapa unsur, perbedaan suku, bahasa, dan agama tentu ham harus dijalankan dengan adil agar tidak ada daerah yang meminta untuk berpisah.

Tentu saja ini bukan permasalahan gampang, tapi bila diabaikan bagaimana nasib Indonesia kedepan. Oleh karena itu sosialisasi atas pemahaman undang undang khususnya dalam hak asasi manusia dan hak mengutarakan pendapat sebaiknya dilakukan, agar masyarakat paham akan isi dan nilai nilainya. Semoga dengan hal itu pula tidak ada lagi oknum oknum yang berpendapat secara kebablasan.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023