Selidik Sebelum Sebar

Oleh : Ninda Naufalia Ulfa Asrul

 

Beberapa minggu lalu, beredar info pendaftaran Kartu Prakerja di pesan berantai berbagai grup Whatsapp. Pendaftarannya bukan melalui situs resmi pemerintah (www.prakerja.go.id), melainkan situs www.prakerja.vip. Padahal pemerintah telah menutup pendaftaran Kartu Prakerja dan sampai sekarang belum ada informasi yang menyatakan bahwa pendaftaran ulang dibuka kembali.

 

Di dalam situs tersebut akan diminta data-data pribadi seperti NIK, KK, Nomor HP, dan lain-lain. Dimana jika data yang bersifat pribadi tersebut diserahkan kepada orang yang tidak tepat bisa menyebabkan penyalahgunaan ditangan orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan iming-iming akan mendapatkan bantuan dana jika mendaftar program ini, pembaca yang kurang teliti akan tergiur dan ikut mendaftar tanpa memastikan kebenaran dari informasi tersebut terlebih dahulu. Terutama di masa pandemi ini dimana merebaknya para pekerja ter-PHK.

 

Tak hanya itu, berbagai pasal UU Cipta Kerja yang memicu demonstrasi juga sedikit banyak disebabkan oleh disinformasi dan berita hoaks. Banyak para demonstran termakan berita hoaks yang tersebar di media sosial. Misalnya, isu tentang mempermudah masuknya TKA dan penghapusan upah minimum. Padahal poin-poin diatas memiliki penjelasan lebih lanjut dan terdapat di dalam UU Cipta Kerja tersebut.

 

Dan seiring dengan adanya peningkatan akses infromasi menjadi salah satu penyebab hoaks cepat menyebar dikalangan masyarakat, terutama situs-situs palsu hingga informasi yang belum diketahui kebenarannya berbedar di berbagai media sosial. Situs tersebut mengelabui pembacanya dengan berbagai iming-iming yang kemudian diminta membagikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari. Biasanya data yang didapatkan akan digunakan untuk tujuan kejahatan atau dikenal dengan istilah phishing.

 

Padahal UU telah mengatur hal tersebut dalam pasal 28 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ayat 1 yang menegaskan pelarang bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

 

Oleh karena itu, pentingnya menilik dan memverifikasi kembali informasi tersebut sebelum menyebarluaskan ke berbagai media. Jika tidak dapat menyebabkan disinformasi, misinformasi dan malinformasi. Jangan sampai kemudahan yang ada digunakan untuk berbuat dan membantu kejahatan semakin terkabul.

 

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

 

Sent from Mail for Windows 10

 


Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023