Rem Kebebasan Berpendapat

Oleh : Nandi Suyardi

Kebebasan berpendapat memang telah dijamin oleh undang-undang tepatnya UU No. 9, LN 1998 / No. 181, TLN. No. 3789, LL Setkab : 22 hlm, yang bunyinya "Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia".

Masyarakat ketika memiliki aspirasi maka berhak mengemukakannya di muka umum, akan tetapi yang menjadi permasalahan ketika kebebasan  itu dicederai dengan ujaran yang tidak berlandaskan Pancasila. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dimudahkan menyuarakan aspirasinya hanya menggunakan gawai mereka saja. Lalu yang lebih parahnya lagi jika kebebasan ini yang pada dasarnya menjadikan negara ini ramah demokrasi menjadi jalan untuk menyebarkan ujaran yang memecah persatuan. Maka dari itu, pihak yang tugasnya melaksanakan kontrol terhadap kebebasan berpendapat sedang gencar melaksanakan tugasnya dengan baik.

Perlunya sosialisasi yang masif dari pihak terkait agar masyarakat memahami esensi kebebasan berpendapat. Selain dari pada pemerintah yang wajib menjadi pionir pertama penyelenggaraan kebebasan berpendapat, pemuda juga memiliki peran besar untuk menjadi contoh penyelenggaraan kebebasan yang baik dan sesuai aturan. Pemuda memiliki beban dipundaknya untuk menjadi garis depan perubahan suatu negara.

Pemuda dalam ranah mengemukakan pendapat wajib menjadi rem bagi siapa saja yang menggunakan hak kebebasan berpendapat itu agar aspirasi yang dikemukakan dapat tersampaikan dengan baik dan sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Maka dari itu, generasi yang akan menjadi pemimpin bangsa ini harus di didik dan ditanamkan nilai-nilai demokrasi dan pancasila, maka itulah pentingnya pendidikan dasar di negera kita.

Jika pendidikan penting untuk menjadikan pemuda cerdas dalam bernegara, maka yang menjadi PR-nya adalah biaya yang dibutuhkan pemuda untuk menjadi penerus bangsa yang cerdas, masih terlampau tinggi. Banyak pemuda yang tidak bisa meneruskan pendidikannya karena faktor ekonomi.

Jadi pada point pentingnya, jika suatu negara ingin berdaya saing tinggi maka percantiklah pemudanya dengan memudahkan akses pendidikan baik dari segi ekonomi penunjang atau kebutuhan sosial lainnya.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023