Pentingnya Memahami Aturan PerUndangan

Sebenarnya sampai mana kebebasan berpendapat di Indonesia?

Dalam Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28E ayat 3 tertulis "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Namn kerap kali kejadian menyuarakan hak nya malah menghina bahkan menjatuhkan Lembaga aparat pemerintah.


Jika sebelum tahun 90an atau sebelum era masuknya internet di Indonesia, penyampaian pendapat hanya dapat dilakukan dalam forum-forum tertentu dan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu, namun dengan keluarnya UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat sesuai dengan hati nuraninya. Era tahun 2000an merupakan era internet yang berkembang pesat serta munculnya berbagai media online yang semakin mempermudah orang-orang untuk menyalurkan informasi dan pendapatnya. Namun seiring maraknya kasus-kasus penyalahgunaan penyebaran informasi melalui media online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan UU ITE pada tahun 2008 untuk memberikan batasan atas kebebasan berpendapat dan bertransaksi melalui media elektronik.


Undang Undang adalah salah satu peraturan tertulis dan peraturan perundang undangan, sementara peraturan perundang undangan merupakan seluruh peraturan hukum tertulis oleh otoritas negara mulai dengan UU yang di susun serta disahkan bersama baik oleh parlemen atau oleh Lembaga eksekutif, hingga peraturan mentri, peraturan daerah, bahkan peraturan mahkamah agung yang mengikat umum.


Konstitusi RI berupa UUD RI 1945 menjadi perundang undangan tertinggi dan "payung" dari segala perundang undangan, Secara hierarki. Hirearki berikutnya satu tingkat di bawah UUD RI1945 ialah undang undang dan di bawah undang undang kita dapat menemukan jenjang sebagai berikut: peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan penganti presiden (PERPU), peraturan mentri, peraturan daerah (PERDA), bahkan hingga peraturan mahkamah agung (PERMA).


Mengapa hal ini menjadi penting dan perlu diketahui dengan baik oleh setiap warga negara? Karena setiap negara hukum (rechtsstaat) mengakui dan menerapkan suatu asas fiksi yang sangat kejam: "Setiap orang di anggap mengerti dan mengetahui hukum. Tidak mengetahui berarti lalai untuk mengetahui, dan itu berarti ancaman hukum terbuka lebar di bawah kaki mereka." Sadis bukan?

 

Salam,

Nur azizah hidayah (119 4020 143)

Mahasiswa uin sunan gunung djati bandung

( Tulisan ini pernah di muat di Kolom Forum Media Indonesia pada tgl: 22/10/20 )

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023