Pemaksaan Berujung Penolakan

Oleh: Zayidah Ahsanti Celsyalia
 
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Monaga, mengatakan langkah negara menyiapkan vaksin Covid-19 sudah sesuai dengan hak asasi. "Bagi kami ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia," kata Sandrayati dalam peluncuran laporan dan webinar publik tata kelola kebijakan penanggulangan Covid-19 dalam perspektif HAM.

Perda Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta mengatur sanksi denda Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi Corona. Apakah Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan membuat aturan yang sama? Begini kata Gubernur Ridwan Kamil (RK). Pria yang akrab disapa Kang Emil itu kemudian menjelaskan hal yang akan dikaji. Salah satunya, sebut dia, mengkaji apakah pemberian denda kepada warga yang menolak vaksinasi Corona melanggar hak asasi manusia (HAM) atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, perda penanggulangan COVID-19 yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp 5 juta. Aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan COVID-19 Pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta. Berikut ini bunyinya: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sebenarnya boleh saja masyarakat memakai vaksin tersebut agar penularan covid-19 ini berkurang, tetapi alangkah baiknya pemerintah juga harus memikirkan bagaimana vaksin itu aman atau tidak, ada efek samping yang berbahaya atau tidak, dan harga yang seharusnya terjangkau, karena tidak semua masyarakat mampu membeli vaksin dengan harga mahal. Bagaimanapun, masyarakat kalangan bawah juga harus diperhatikan nasibnya.

Terkait kewajiban, kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk memilih ingin melakukan  vaksin atau tidak, karena masih banyak hoax yang muncul terkait vaksin tersebut. Apalagi pemerintah membuat denda sebesar Rp 5.000.000 bagi yang tidak melakukan vaksin, menurut saya itu tidak masuk akal apalagi dengan harga yang cukup besar. Saya berharap pemerintah bisa lebih mengedukasi masyarakat  dan membuat kebijakan yang masuk akal untuk pemberian vaksin ini.

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Beri komentar secara sopan

© Vokaloka 2023